Berita Nasional Terkini
4 Fakta Penangkapan Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Diduga Korupsi hingga Ditanggapi Jokowi
Inilah sejumlah fakta-fakta dalam penangkapan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)
“Bank pemberi kredit ini 'kan bank pemerintah. Yang menurut undang-undang keuangan negara, itu (dana dari bank daerah) bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah,” jelas Harli.
Menurut Harli, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan fasilitas kredit, maka tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi,” lanjut Harli.
Diduga Berkaitan Erat dengan Pernyataan Pailit
Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Masalah hukum ini diduga erat berkaitan dengan utang besar yang ditanggung perusahaan.
Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2024, total utang bank jangka pendek dan jangka panjang Sritex mencapai 828,09 juta dolar Amerika.
Angka ini mencakup sekitar 51,8 persen dari total liabilitas perusahaan yang secara keseluruhan tercatat sebesar 1,59 miliar dolar Amerika.
Sebagian besar utang tersebut berasal dari fasilitas kredit yang diperoleh dari berbagai lembaga keuangan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Beberapa bank besar swasta, bank milik asing hingga bank pembangunan daerah diketahui menjadi kreditur utama Sritex.
Baca juga: Iwan Setiawan Lukminto Bos Sritex yang Ditangkap Kejagung, Bukan Iwan Kurniawan
Iwan Lukminto Dikhawatirkan Bakal Mangkir
Penangkapan bos Sritex Iwan Lukminto dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung karena menemukan indikasi bahwa ia akan kabur dari pemeriksaan.
“Pengamanan (penangkapan) ini dilakukan untuk menghindari kekhawatiran bahwa yang bersangkutan mangkir atau tidak datang dengan alasan yang tidak jelas atau bisa melarikan diri,” kata Harli Siregar, Rabu (21/5/2025).
Harli mengungkapkan, Iwan Lukminto baru sekali dipanggil sebagai saksi.
Namun, berdasarkan pendalaman dan pemantauan penyidik, ditemukan indikasi bahwa ia berniat untuk mangkir dari pemeriksaan.
“Karena dari berbagai atau beberapa tindakan yang dilakukan oleh penyidik dengan melakukan deteksi terhadap berbagai alat komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, bahwa yang bersangkutan ini terindikasi berpindah,” lanjut Harli.
Meskipun begitu, Iwan Setiawan saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah.
Respons Jokowi: Ikuti Semua Proses Hukum
BPJS Kesehatan Terancam Defisit Setelah Juni 2026, Kenaikan Iuran Tergantung Prabowo |
![]() |
---|
Dana Reses Anggota DPR Rp702 Juta, Formappi: Tunjangan Rumah Dihapus, Ada Tunjangan Fantastis Lain |
![]() |
---|
Hasil Survei KPK 2024: Korupsi Anggaran Negara Paling Banyak Dipakai untuk Kepentingan Pribadi |
![]() |
---|
Wanita Pengkritiknya Ditangkap, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Terkait dengan Pemprov Jabar |
![]() |
---|
Bukan ASN, DPR Dinilai tak Layak Terima Pensiun Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.