Berita Kaltim Terkini
Benarkah Kasus Penambangan Lahan KHDTK Unmul Mandek? Ananda Moeis: Penegakan Hukum Harus Transparan
Kasus perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Mulawarman (Unmul) terkesan mandek
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kasus perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Mulawarman (Unmul) terkesan mandek.
Sampai hari ini, Rabu 21 Mei 2025 para pihak yang menelusuri siapa dalang dibalik penambang yang merambah 3,26 hektar hutan yang diperuntukkan pendidikan tersebut belum bisa diungkap.
DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bahkan sudah menggelar rapat gabungan lintas komisi pada Senin 5 Mei 2025 lalu, membahas penanganan hukum aktivitas penambangan pada kawasan dilindungi tersebut.
Baca juga: Viral Video Siswi Kembar SMP di Samarinda Dikeroyok Dalam Kelas, Ternyata Begini Kronologinya
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, serta unsur pimpinan dan mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul juga hadir.
Hampir 2 pekan lamanya pasca rapat, tak ada perkembangan berarti.
“Penting sebenarnya, penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam menangani kasus ini,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, Rabu (21/5/2025).
Ia turut berharap proses hukum dapat berjalan sampai tuntas, karena publik sangat menunggu perkembangannya.
Terlebih, bisa mengungkap aktor utama dibalik aktivitas pertambangan di KHDTK Unmul ini.
“Kami dari DPRD melihat ini sebagai momentum penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Penegakan hukum harus dijalankan secara serius hingga pelaku tambang ilegal benar-benar terungkap,” terang Ananda.
Tentu ia juga mendorong ada peran pemerintah dalam penguatan sistem pengawasan di KHDTK.
Hutan dengan luas sekitar 300 hektar tidak bisa hanya dijaga oleh tiga orang petugas.
Pemerintah Provinsi didorong bisa mendukung dalam segi tambahan berupa personil dan sarana penunjang seperti motor hutan atau mobil patroli guna memperkuat sistem pengawasan.
“Tentunya Pemprov juga mesti ambil bagian,” sebutnya.
DPRD berharap penyidikan yang tengah berjalan terkait kasus ini dapat segera menemui titik terang dan menjadi preseden hukum penting dalam perlindungan kawasan konservasi pendidikan di Bumi Etam.
“Yang pastinya, kami minta penegakan hukumnya bisa berjalan dengan sungguh-sungguh,” pungkas Ananda Moeis.
Sementara Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Syahri yang juga merupakan Ketua Alumni Fahutan Unmul, tidak banyak menanggapi terkait perkembangan terkini soal kasus KHDTK Unmul.
Kemungkinannya, tentu akan memanggil kembali para pihak untuk mengetahui apa yang sudah dilakukan.
“Kami akan memanggil kembali para pihak terkait (kalau terkesan mandek),” singkatnya. (*)
Gubernur-DPRD Kaltim Gagal Mediasi, 5 Fakta Sengketa Dusun Sidrap Jadi Rebutan Kutim dan Bontang |
![]() |
---|
7 Daerah di Kalimantan Timur dengan Jumlah Lansia Terbanyak |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Jumlah Infrastruktur Kesehatan Apotek Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Pemprov Kaltim Gratiskan Rp10 Juta Biaya Administrasi KPR Bagi Warga Berpenghasilan Rendah |
![]() |
---|
5 Daerah di Kaltim dengan Akses Air Minum Layak Terbaik, Bontang Puncaki Peringkat! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.