Pendidikan
Jadwal SPMB PPU Kaltim 2025 untuk Jenjang SD-SMP Lengkap Syarat dan Jalurnya
Berikut jadwal SPMB PPU 2025 untuk jenjang SD dan SMP lengkap syarat dan jalur masuknya.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Briandena Silvania Sestiani
-Ijazah TK
-KTP orang tua
-Calon peserta didik juga wajib ikut saat melakukan pendaftaranJadwal pendaftaran untuk gelombang pertama akan berlangsung mulai 23 hingga 26 Juni 2025, sekaligus dilakukan verifikasi berkas.
Pengumuman hasil dan penetapan peserta didik baru gelombang pertama akan diumumkan pada 1 Juli 2025.
Gelombang kedua pendaftaran akan dibuka pada 1 hingga 2 Juli 2025 dengan verifikasi berkas langsung. Penetapan peserta didik gelombang kedua dilakukan pada 4 Juli 2025.
Seluruh peserta yang lolos di gelombang satu dan dua diminta untuk melakukan pendaftaran ulang pada 7 hingga 9 Juli 2025.
Setelah itu, mereka akan mengikuti masa pengenalan sekolah selama dua hari, yaitu pada 14 hingga 16 Juli 2025.
Proses belajar mengajar resmi dimulai pada 17 Juli 2025.
SPMB 2025 Samarinda tak Lagi Pakai Nilai Rapor, Sekolah Terpadu Terapkan Tes Akademik
Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Nuryadin, menegaskan bahwa dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, sekolah-sekolah negeri tidak lagi menggunakan nilai rapor sebagai dasar seleksi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda Nomor 400.3.5/1889/100.01 tentang Petunjuk Teknis SPMB.
“Untuk sekolah negeri lainnya, pakai jalur sesuai juknis SPMB. Di SPMB tidak ada syarat nilai rapor. Untuk sekolah terpadu, penerimaan siswa pakai tes,” tegas Nuryadin, yang akrab disapa Asli, kepada TribunKaltim.co, Selasa (20/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa khusus untuk sekolah terpadu seperti di Loa Bakung, penerimaan siswa dilakukan melalui tes kemampuan akademik.
Baca juga: SPMB Jatim 2025 Dimulai dengan Prapendaftaran untuk SMA/SMK, Cek Syarat dan Akses Link spmbjatim.net
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari model pendidikan bilingual yang diterapkan Pemkot Samarinda.
Meski begitu, ia memastikan bahwa kebijakan ini tidak bertentangan dengan regulasi dari pemerintah pusat.
Menurutnya, Permendikbud menyebutkan bahwa sekolah SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) hanya boleh diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, bukan kabupaten kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250521_SPMB-PPU-Kaltim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.