Breaking News

Pendidikan

Jadwal SPMB PPU Kaltim 2025 untuk Jenjang SD-SMP Lengkap Syarat dan Jalurnya

Berikut jadwal SPMB PPU 2025 untuk jenjang SD dan SMP lengkap syarat dan jalur masuknya.

Grafis TribunKaltim.co via Canva
SPMB PPU 2025 - Ilustrasi pelajar SMP yang diolah di Canva hari ini, Rabu (21/5/2025). Berikut jadwal SPMB PPU 2025 untuk jenjang SD dan SMP lengkap syarat dan jalurnya (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Berikut jadwal SPMB PPU 2025 untuk jenjang SD dan SMP lengkap syarat dan jalur masuknya.

Pendaftaran calon peserta didik baru jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di PPU Kalimantan Timur akan dibuka secara bersamaan mulai 23 Juni 2025.

Ini disampaikan Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru.

"Ini sedang kita persiapan untuk pembukaan pendaftaran," pada Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Link Pra-pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Lengkap Dokumennya, Akses sidanira.jakarta.go.id

Andi juga menegaskan bahwa persyaratan pendaftaran tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya.

"Kalau syarat tidak ada yang berubah, hanya namanya saja dari PPDB ke SPMB," ujarnya.

Untuk calon peserta didik jenjang SMP, berkas yang harus disiapkan berbeda sesuai jalur pendaftaran:

SPMB PPU 2025 - Ilustrasi pelajar SMP yang diolah di Canva hari ini, Rabu (21/5/2025). Berikut jadwal SPMB PPU 2025 untuk jenjang SD dan SMP lengkap syarat dan jalurnya (Grafis TribunKaltim.co via Canva)
SPMB PPU 2025 - Ilustrasi pelajar SMP yang diolah di Canva hari ini, Rabu (21/5/2025). Berikut jadwal SPMB PPU 2025 untuk jenjang SD dan SMP lengkap syarat dan jalurnya (Grafis TribunKaltim.co via Canva) (Grafis TribunKaltim.co via Canva)

-Jalur domisili: Akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA)

-Jalur mutasi: Akta kelahiran, KK, KIA, dan surat tugas orang tua

-Jalur prestasi: Akta kelahiran, KK, KIA, ijazah atau surat keterangan lulus, nilai rata-rata raport lima semester, sertifikat kejuaraan

-Jalur afirmasi: Akta kelahiran, KK, KIA, Kartu Keluarga Harapan (KKH) atau Kartu Indonesia Pintar atau surat keterangan dokter

Sementara itu, untuk jenjang SD, dokumen yang harus dipersiapkan meliputi:

-Akta kelahiran

-Kartu Keluarga (KK)

-Kartu Identitas Anak (KIA)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved