Berita Nasional Terkini
Kisah Pilu Dokter Yuanti di Kaltara, Mengabdi 11 Tahun di Perbatasan Sepihak Dipecat dari ASN
Kisah pilu dokter Yuanti di Kaltara. Mengabdi 11 tahun di perbatasan dipecat sepihak dari ASN.
TRIBUNKALTIM.CO - Tengok kisah pilu dokter Yuanti di Kaltara.
Sosol yang telah mengabdi 11 tahun di perbatasan Indonesia-Malaysia dipecat sepihak dari ASN.
Ya, teka-teki pemecatan dr Yuanti Yunus Konda sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menguak fakta baru.
Dokter yang telah mengabdikan diri di pelosok perbatasan RI-Malaysia itu, kini harus menerima kenyataan pahit, dipecat sebagai ASN tanpa kesempatan membela diri.
Peliknya lagi, dr Yuanti Yunus Konda ini mengaku tidak pernah diperiksa dalam proses hukum disiplin (Hukdis) yang akhirnya membuatnya diberhentikan.
Baca juga: Daftar 4 Lowongan Kerja Proyek PLTA, PT Kayan Hydropower Nusantara di Kaltara, Cek Cara Mendaftarnya
Dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan Irwan Sabri Nomor 227 Tahun 2025, salah satu dasar pemecatan dr Yuanti adalah hasil berita acara pemeriksaan yang menyatakan bahwa ia telah diperiksa pada tanggal 2 November 2022 dan 18 November 2022 oleh atasannya langsung dalam hal ini Kepala UPT Puskesmas Nunukan.
Namun dr Yuanti membantah keras klaim tersebut.
Dia menyampaikan bahwa dirinya pernah mendapatkan surat panggilan dari Kepala UPT Puskesmas Nunukan, namun tidak bisa hadir menjalani pemeriksaan.
Hal itu lantaran dr Yuanti belum bisa mendapatkan izin dari kampus sebelum satu tahun kuliah.
Impian dr Yuanti untuk menjadi dokter spesialis justru terbentur statusnya sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Padahal, sejak tahun 2017 ia telah berulang kali mengajukan izin belajar, namun tak pernah disetujui.
Pada 2022, dengan tekad dan biaya sendiri, ia memutuskan mengambil Spesialis Akupuntur Medis di Universitas Indonesia.
"Saya kaget, dalam SK disebutkan saya dipecat berdasarkan hasil pemeriksaan. Tapi kenyataannya saya tidak pernah diperiksa. Itu berita acara dari mana?," kata dr Yuanti kepada TribunKaltara.com, Selasa (20/05/2025) malam dengan nada kecewa.
Baca juga: Daftar 4 Lowongan Kerja Perusahaan Tambang PT PKN bagi Lulusan S1 di Kaltara, Simak Persyaratannya
dr Yuanti menyatakan bahwa selama proses disiplin berlangsung, dirinya tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan atau membela diri. Bahkan, keberadaan tim pemeriksa tak pernah diketahuinya.
"Bagaimana bisa saya dipecat karena hasil pemeriksaan, padahal tidak pernah ada pemeriksaan? Saya tidak pernah diperiksa, tapi kok ada berita acara pemeriksaan?," ucapnya.
Sikap Istana soal Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN |
![]() |
---|
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi Raih MTA 2025, Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Demo DPR, Pengunjuk Rasa Lempar Molotov, Kericuhan Meluas |
![]() |
---|
Putusan MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Beri Tenggat 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Link Daftar TKM Pemula 2025 dan Cara Bikin Akun SIAPKerja Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.