Berita Nasional Terkini

Kisah Pilu Dokter Yuanti di Kaltara, Mengabdi 11 Tahun di Perbatasan Sepihak Dipecat dari ASN

Kisah pilu dokter Yuanti di Kaltara. Mengabdi 11 tahun di perbatasan dipecat sepihak dari ASN.

Tribun Kaltara
DOKTER DIPECAT - Dokter Yuanti saat di DPRD Nunukan. Tengok kisah pilu dokter Yuanti di Kaltara. Mengabdi 11 tahun di perbatasan dipecat sepihak dari ASN. (Tribun Kaltara) 

Dokter yang telah melayani masyarakat di Lumbis dan Pulau Nunukan ini juga menyoroti ketertutupan informasi dan kejanggalan prosedur dalam proses pemecatannya.

"Saya tidak pernah diberi tahu hasil evaluasi. Tiba-tiba SP1, SP2, SP3 keluar, lalu langsung SK pemecatan yang salinannya saya terima melalui pesan WhatsApp pada 14 April 2025. Padahal saya punya hak untuk membela diri," ujarnya.

Baca juga: Daftar 4 Lowongan Kerja Perusahaan Tambang PT PKN bagi Lulusan S1 di Kaltara, Simak Persyaratannya

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan keabsahan dokumen surat panggilan dan berita acara pemeriksaan yang tidak menggunakan kop surat resmi. 

Menurut dr Yuanti, hal tersebut menimbulkan keraguan terhadap legalitas proses administrasi yang dijalankan.

Lebih lanjut, dasar hukum yang digunakan dalam proses pemecatannya dinilai tidak lagi berlaku. 

"Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, padahal aturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ungkap dr Yuanti.

Dalam Pasal 27 PP Nomor 94 Tahun 2021, khususnya Pasal 27, dijelaskan bahwa:

1. Atasan langsung wajib memeriksa PNS yang diduga melanggar disiplin sebelum menjatuhkan hukuman;

2. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup, bisa tatap muka atau virtual, dan dituangkan dalam berita acara;

3. Jika pelanggaran merupakan kewenangan atasan langsung, maka ia wajib menjatuhkan hukuman;

4. Jika pelanggaran di luar kewenangannya, maka hasil pemeriksaan diteruskan ke atasan yang lebih tinggi.

Baca juga: Daftar 4 Lowongan Kerja Proyek PLTA, PT Kayan Hydropower Nusantara di Kaltara, Cek Cara Mendaftarnya

Sementara Pasal 28 menegaskan, bila atasan langsung tidak memanggil atau memeriksa PNS yang diduga melanggar, maka atasan tersebut dapat dikenai sanksi oleh pejabat yang lebih tinggi.

"Dengan semua kejanggalan ini, pertanyaan besar saya muncul, apakah prosedur pemecatan saya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku?," imbuh dr Yuanti. (Febrianus Felis)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved