Berita Nasional Terkini
11 Poin Hasil Puslabfor dan Penyelidikan Ijazah Jokowi, Dinyatakan Asli oleh Bareskrim Polri
11 poin hasil Puslabfor dan penyelidikan ijazah Jokowi, dinyatakan asli oleh Bareskrim Polri.
TRIBUNNEWS.COM - 11 poin hasil Puslabfor dan penyelidikan ijazah Jokowi, dinyatakan asli oleh Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri mengumumkan hasil penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi atas pengaduan masyarakat oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.
Setelah melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana satu (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bareskrim Polri menyatakan ijazah Jokowi asli.
Dengan terbuktinya ijazah asli Jokowi, Bareskrim Polri pun menghentikan penyelidikan kasus ijazah palsu ini.
Polisi tidak menemukan tindak pidana dalam kasus tersebut..
Berikut ini poin-poin dari hasil puslabfor dan penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terkait ijazah dan riwayat kuliah Jokowi.
Baca juga: Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Ini Penjelasan Bareskrim, Penyelidikan Kasus Ijazah Palsu Dihentikan
Hasil Puslabfor Ijazah Jokowi
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan bahwa ijazah milik mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) adalah asli.
Hal itu diketahui dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan penyidik dari Bareskrim Polri dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
Pengecekan berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.
"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ucap Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Pihak kepolisian juga telah memeriksa total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi.
"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," lanjut dia.
Runtutan Masa Kuliah Jokowi
Jokowi Daftar Fakultas Kehutanan UGM
Mulanya, Djuhandhani menuturkan Jokowi memang mendaftar dan lolos masuk Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1980.
Bukti Koran Kedaulatan Rakyat, Koran Terbukti Asli
Adapun hal itu diketahui lewat bukti pengumuman 3.169 peserta yang masuk Proyek Perintis Satu (PPI) UGM yang tertulis dalam koran terbitan Kedaulatan Rakyat pada 18 Juli 1980.
"Pada halaman 4 kolom 6, pada bagian UGM Fakultas Kehutanan nomor 14 tercantum nama Joko Widodo."
"Terhadap koran tersebut sudah dipastikan keasliannya melalui staf perpustakaan," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Ada Blanko Daftar Ulang
Djuhandhani juga mengungkapkan bukti bahwa Jokowi masuk di Fakultas Kehutanan UGM adalah adanya blangko daftar ulang yang telah diuji secara labfor dan memang identik dengan arsip milik UGM.
Ada Kartu Hasil Studi
Tak cuma itu, Jokowi juga menjalani perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM dengan bukti adanya Kartu Hasil Studi (KHS) miliknya dengan nomor induk mahasiswa (NIM) 1681/KT.
Bukti Pembayaran SPP
Selain itu, adapula bukti pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) semester 2 tahun ajaran 1981/1982 atas nama Jokowi.
"Adanya surat permohonan izin atau heregistrasi semester dua tahun ajaran 81/82 atas nama Joko Widodo pada tanggal 12 Januari 1982 yang telah diuji secara laboratoris oleh Puslabfor dan dinyatakan stempel adalah identik atau produk yang sama dengan pembanding," tutur Djuhandani.
Baca juga: Roy Suryo Cs Laporkan Penyidik Polri ke Komnas HAM terkait Ijazah Jokowi, Merasa Dikriminalisasi
Surat Keterangan Ujian Praktik
Bukti lainnya yang didapat adalah terkait surat keterangan ujian praktik milik Jokowi pada tahun 1984 yang telah diarsipkan oleh UGM.
Djuhandhani juga mengungkapkan adanya dokumen atas nama Jokowi yang menjelaskan sudah dilaksanakan ujian praktek tingkat satu hingga skripsi.
"Meliputi, kuliah lapangan satu selama 1 hari di Banjarejo, Ngawi, pada tahun 1980. Kedua, kuliah lapangan lama tiga hari di Baturaden dan Cilacap pada tahun 1982."
"Ketiga, inventarisasi hutan lama enam hari tahun 1982. Keempat, praktek umum selama dua bulan di Madiun, Cepu, dan Rembang pada tahun 1983. KKN lama tiga bulan di Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, pada tahun 1983."
"Keenam, problema kehutanan selama 3,5 bulan di Kotamadya Surakarta pada 1984-1985. Kemudian, adanya daftar nilai sarjana atas nama Joko Widodo nomor mahasiswa 1681/KT," jelasnya.
Jokowi Penuhi Syarat Kelulusan
Dengan deretan masa kuliah yang ditempuh tersebut, Djuhandani mengatakan Jokowi dinyatakan telah memenuhi syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM.
Hal tersebut berdasarkan bukti berupa adanya berita acara ujian atas nama Jokowi dan ditandatangani oleh dosen penguji yaitu Dr. Ir. Achmad Sumitro, Ir. Sofyan, Ir. P Burhanuddin.
Syarat Wisuda
Selanjutnya, adanya surat keterangan dari pinjaman buku, uang, atau alat tulis atas nama Jokowi sebagai syarat agar bisa mengikuti wisuda.
Skripsi Jokowi
Djuhandhani juga menuturkan skripsi Jokowi berjudul 'Studi Tentang Konsumsi Kayu Lapis di Kotamadya Surakarta' dan dinyatakan asli setelah dibandingkan dengan skripsi senior dan junior Jokowi.
"Bahwa terdapat banyak mesin ketik yang beredar namun dapat diklasifikasikan dalam dua tipe yaitu tipe pika dan elit," katanya.
"Dalam hal skripsi milik Bapak Jokowi setelah dilakukan penelitian dari bab satu sampai dengan terakhir oleh Puslabfor, mesin ketik yang digunakan adalah tipe pika," sambung Djuhandani.
Lembar Pengesahan
Sementara terkait lembar pengesahan skripsi Jokowi, Djuhandani mengatakan dibuat dengan hand press dan letter press sehingga ketika diraba tidak rata atau cekung.
Dari segala penyelidikan yang telah dilakukan Bareskrim dan dibantu oleh Puslabfor, Djuhandani menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.
"Terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan tindak pidana," katanya.
Penyelidikan Ijazah Palsu Dihentikan
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan penyelidikan dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Terkait dengan aduan masyarakat, kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan yang gunanya untuk mengetahui ada atau tidak perbuatan pidana. Namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Aduan soal dugaan ijazah palsu Jokowi sebelumnya dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024) lalu.
Pada kesempatan itu, Bareskrim Polri menjelaskan telah selesai melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana satu (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dari hasl uji labfor itu disimpulkan ijazah Jokowi dinyatakan keaslian dokumennya.
Pengecekan berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.
"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ucap Djuhandani.
Menurut dia uji banding dilakukan dengan membandingkan ijazah asli yang dimiliki rekan-rekan mahasiswa seangkatan Jokowi di UGM.
"Dengan tiga pembanding kita uji dengan ijazah Bapak Jokowi. Hasilnya identik bahkan kami dari penyidik melihat map yang dimiliki semua sama dengan map rekan-rekannya meski kelihatan mapnya sudah kumal," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ijazah Jokowi Asli Versi Bareskrim Polri, Ada Bukti Syarat Lulus Sudah Terpenuhi dan BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah Joko Widodo Asli dan BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan Kasus Ijazah Jokowi
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.