Jumat, 1 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan terhadap Rektor UGM dan Kasmudjo soal Ijazah Jokowi di PN Sleman

Hari ini, Kamis (22/5/2025) sidang perdana gugatan terhadap Rektor UGM dan Kasmudjo terkait ijazah Jokowi di PN Sleman.

Tayang:
Penulis: Aro | Editor: Heriani AM
Kolase Tribun Medan
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Kolase penampakan ijazah Jokowi dan Rektor UGM Ova Emilia. Hari ini, Kamis (22/5/2025) sidang perdana gugatan terhadap Rektor UGM dan Kasmudjo terkait ijazah Jokowi di PN Sleman. (Kolase Tribun Medan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Kamis (22/5/2025) sidang gugatan perdata terhadap Rektor UGM, Ir Kasmudjo dkk terkait ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. 

Sidang perdana gugatan terhadap Rektor UGM, Ir Kasmudjo dkk terkait ijazah Jokowi di PN Sleman hari ini akan mengagendakan mediasi antara penggugat dan tergugat.

Diketahui gugatan terhadap Rektor UGM, Ir Kasmudko dkk terkait ijazah Jokowi ini dilayangkan Ir Komardin.

Sementara pihak tergugat terkait ijazah Jokowi ini adalah sebagai berikut:

Baca juga: Tuduhan Baru Roy Suryo terkait Ijazah Jokowi, UGM Disebut Ubah Nama Dekan Fakultas Kehutanan

1. Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)

2. Wakil Rektor 1 UGM

3. Wakil Rektor 2 UGM

4. Wakil Rektor 3 UGM

5. Wakil Rektor 4 UGM

6. Dekan Fakultas Kehutanan UGM,

7. Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM dan

8. Ir. Kasmudjo. 

POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Prof. dr. Ova Emilia, M.Med., Ed., Sp.OG (K), Ph.D. saat presentasi di hadapan Majelis Wali Amanat (MWA). Profil Ova Emilia, Rektor UGM yang bersama Kasmudjo, dosen pembimbing Jokowi digugat terkait ijazah. ((Dokumentasi Humas UGM/ugm.ac.id/KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Prof. dr. Ova Emilia, M.Med., Ed., Sp.OG (K), Ph.D. saat presentasi di hadapan Majelis Wali Amanat (MWA). Hari ini, Kamis (22/5/2025) sidang perdana gugatan terhadap Rektor UGM dan Kasmudjo terkait ijazah Jokowi di PN Sleman. ((Dokumentasi Humas UGM/ugm.ac.id/KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA))

"Bagaimana yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, bahwa persidangan akan dilaksanakan itu hari Kamis, 22 Mei 2025," ujar Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, pada Rabu (21/5/2025).

Sidang gugatan perdata dengan Nomor Perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono.

Baca juga: UGM Beber Kasmudjo Bukan Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi, Roy Suryo: Alhamdulillah Dapat Hidayah

Agung mengatakan bahwa pendaftaran gugatan diterima pada 5 Mei 2025. 

Setelah itu, Majelis Hakim menetapkan hari sidang pertama dan Juru Sita melakukan pemanggilan terhadap para pihak.

"Dari pihak Juru Sita telah memanggil para pihak, baik itu pihak rektor dari UGM, pembantu rektor, sampai dengan Pak Kasmojo," ungkapnya.

Sidang gugatan ijazah Jokowi Agung juga mengungkapkan bahwa dalam gugatan, nama Ir. Kasmojo tidak dicantumkan alamatnya.

Oleh karena itu, Majelis Hakim memerintahkan Juru Sita untuk melakukan pemanggilan secara umum.

"Itu sudah dilakukan, dipanggil melalui panggilan umum, baik di papan pengumuman pemerintah Kabupaten Sleman maupun papan pengumuman yang ada di Pengadilan Negeri Sleman," tuturnya.

Sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata, pada sidang pertama, Majelis Hakim akan melakukan inventarisasi berkas-berkas administrasi dari para pihak, baik penggugat maupun tergugat.

"Kalau sekiranya dari persidangan pertama tersebut telah hadir semuanya, baik penggugat maupun pihak tergugat, dengan sendirinya Majelis Hakim nantinya akan membuka forum untuk mediasi," ucapnya.

Namun, jika dalam sidang pertama ada pihak yang tidak hadir, Majelis Hakim akan menunda sidang dan memanggil kembali para pihak yang absen.

"Namun kalau ternyata salah satu pihak tidak hadir, otomatis Majelis Hakim akan mencoba memanggil kembali kepada yang tidak hadir," tambahnya.

Respons UGM soal Gugatan Komardin

Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni, mengaku pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Komardin.

Tudingan Komardin yang menyebut UGM melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai membiarkan kegaduhan soal keaslian ijazah Jokowi tanpa klarifikasi terbuka.

Menurut Veri, nilai kerugian fantastis yang diklaim dalam gugatan itu merupakan hal yang harus dibuktikan oleh pihak penggugat.

"Besaran nilai kerugian yang diklaim oleh penggugat merupakan hak penggugat dan kewajiban penggugat untuk membuktikannya, termasuk juga legal standing penggugat yang harus jelas," ujar dia, dikutip SURYA.CO.ID (grup TribunKaltim.co dari ANTARA).

Saat ini, kata Veri, pihaknya tengah mencermati isi gugatan secara saksama sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

"UGM mempelajari dan mencermati gugatan penggugat secara saksama dan siap menghadapi gugatan tersebut," ujar dia.

 Terkait kemungkinan menempuh upaya hukum balik atau gugatan balik, menurut Veri, hal tersebut merupakan opsi yang terbuka.

Namun, untuk sementara UGM masih fokus pada pokok perkara dalam gugatan yang telah diajukan Komardin.

"Gugatan balik merupakan upaya yang dapat dilakukan UGM, namun untuk saat ini UGM masih fokus terhadap substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat," tutur Veri Antoni.

Baca juga: Inilah Penampakan Ijazah Jokowi, Kondisi Nama dan Logo UGM di Map Hitam Pudar

Alasan Komardin Gugat UGM

Sebelumnya, Komardin menggugat Rektor UGM terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, membuat relawan pendukung Jokowi (Projo) bingung. 

Pasalnya, Komardin mengaitkan polemik tentang ijazah Jokowi ini dengan nilai tukar rumah terhadap dollar Amerika yang terus anjlok.

Komardin menyebut, polemik ijazah Jokowi ini telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 

"Saya melihat di media sosial, televisi ini terjadi kegaduhan, saya tidak berpihak kemana-mana, cuma saya lihat efeknya daripada kegaduhan ini terjadi penurunan nilai rupiah terhadap nilai dolar Amerika," kata Komardin dikutip SURYA.CO.ID dari tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Rabu (14/5/2025). 

Komardin yang mengaku sebagai advokat di Makassar, Sulawesi Selatan ini ingin mengakhiri polemik yang sudah terjadi dua tahun itu. 

"Saya melihat kesitu (berefek pada penurunan nilai rupiah). Ini kan dua tahun kira-kira polemik ini (tudingan ijazah palsu Jokowi)."

"Dua tahun lalu nilai dolar masih Rp 15.500, sampai gugatan ini saya tulis, itu sudah Rp 16.700 sekian," kata Komardin dilansir Kompas TV.

Dalam pokok gugatannya, Komardin meminta UGM untuk memperlihatkan kepada publik dokumen-dokumen terkait kelulusan Jokowi dari UGM ini.

Termasuk di antaranya adalah ijazah Jokowi dari UGM.

Menurut Komardin, jika UGM mau memperlihatkan ijazah Jokowi, maka masalah ini akan selesai dan tidak berlarut-larut.

"Jadi gugatan kita itu, karena ada kegaduhan kita gugat UGM. Supaya (UGM) dapat memperlihatkan dokumen-dokumen yang diminta oleh masyarakat.

Karena ini kelihatannya tidak ada keterusterangan."

"Jadi saya berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 4. Di mana saya melihat ada kelompok masyarakat yang datang ke UGM tapi tidak diperlihatkan dokumen-dokumen yang ada."

"Andai kata diperlihatkan kan selesai masalah. Jadi seakan-akan tidak buka secara terang benderang.

Semestinya dibuka seterang cahaya supaya tidak ada curiga mencurigai," jelas Komardin.

Pernyataan Komardin ini membuat bingung Wakil Ketua Umum Projo, Fredy Damanik, yang juga menjadi narasumber di program "Sapa Indonesia Malam' Kompas TV. 

Fredy mengaku sudah tidak tahu lagi bagaimana harus menanggapi gugatan yang dilayangkan Komardin di Makassar ini.

Pasalnya, Komardin menggunakan turunnya nilai rupiah menjadi salah satu alasan menggugat Rektor UGM dan jajaran pimpinan UGM lainnya terkait ijazah Jokowi.

"Saya enggak tahu bahasa tepatnya apa kalau sudah begini, karena sudah sampai di Makassar menggugat."

"Apalagi saya dengar dari Komardin ini yang disampaikannya dihubungkan dengan rupiah," kata Fredy dilansir Kompas TV.

Fredy pun mempertanyakan hubungannya nilai rupiah dengan ijazah Jokowi.

Fredy mengakui setiap orang memiliki hak untuk melakukan gugatan hukum, termasuk terhadap Jokowi maupun UGM.

Namun Fredy mengingatkan bahwa  hukum juga mengatur dasar-dasarnya untuk seseorang bisa melayangkan gugatan.

"Saya juga bingung mau menjawab ini. Saya enggak tahu ini hubungannya dengan rupiah apa."

"Tapi apapun itu ya terserah siapapun warga negara bisa melakukan gugatan hukum, kepada Pak Jokowi, kepada UGM. Tapi hukum juga mengatur dasar-dasarnya," tegas Fredy.

Waketum Projo itu menambahkan Komardin sebagai advokat seharusnya paham bahwa dalam gugatan perdata, pihak penggugatnya adalah pihak yang merasa dirugikan secara langsung.

Atas dasar itu Fredy pun mempersilahkan Komardin untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya.

"Beliau ini advokat beliau juga tahu kalau perdata itu, yang merasa dirugikan boleh menggugat, silahkan buktikan dalilnya."

"Tetapi ada juga putusan Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa pihak yang dirugikan langsung melakukan gugatan perdata."

"Jadi jujur saya belum paham apa kepentingan hukum, apa legal standing beliau ini di dalam mengajukan gugatan di Makassar," ungkap Fredy.

Fredy menilai alasan-alasan gugatan yang dilakukan Komardin ini masih belum ada legal standing-nya.

Selain itu, Komardin juga tak mengalami langsung kerugian dari polemik kasus ijazah Jokowi ini.

Hingga kini Fredy juga belum mendengar ada pengamat soal hubungan ijazah Jokowi  dengan turunnya rupiah.

"Kalau dari yang disampaikan beliau ini, itu saya lihat pertama legal standing beliau tidak ada, kedua beliau tidak mengalami kerugian secara langsung."

"Ketiga dasarnya dihubungkan langsung dengan rupiah, saya sampai sekarang belum mendengar dari pengamat manapun, hubungan rupiah dengan ijazah Jokowi ini," katanya.

Baca juga: Candaan 12 Tahun Lalu Sebab Isu Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: IPK di Bawah 2,0 Masa Lulus dari UGM

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com  dan Surya.co.id dengan judul Rekam Jejak Veri Antoni, Kabiro Hukum UGM yang Jawab Menohok Gugatan Komardin Terkait Ijazah Jokowi 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved