Breaking News

Berita Nasional Terkini

Berapa Besaran Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Kata Stafsus Menteri Koperasi

Berapa besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih? Berikut informasi resmi dari Staf Khusus Menteri Koperasi, lengkap dengan langkah-langkah

AI ChatGPT
KOPERASI MERAH PUTIH - Ilustrasi kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan menggunakan aplikasi ChatGPT. Berapa besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih? Berikut informasi resmi dari Staf Khusus Menteri Koperasi, lengkap dengan langkah-langkah untuk mendaftar Koperasi Merah Putih. (ChatGPT) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berapa besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih?

Berikut informasi resmi dari Staf Khusus Menteri Koperasi, lengkap dengan langkah-langkah untuk mendaftar Koperasi Merah Putih.

Pemerintah mengumumkan peluncuran program strategis bernama Koperasi Merah Putih dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat desa melalui pembentukan koperasi di tingkat desa atau kelurahan.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini sendiri digagas pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Target utama dari program Koperasi Desa Merah Putih adalah membentuk sekitar 80.000 koperasi di seluruh desa/kelurahan pada tahun 2025.

Baca juga: Cara Daftar Koperasi Merah Putih, Struktur dan Info Gaji Pengurus Terbaru 2025

Koperasi ini wajib menyediakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan desa.

Seperti simpan pinjam, pengadaan sembako, klinik, apotek, pergudangan dingin (cold storage), toko saprotan (sarana produksi pertanian) hingga logistik desa untuk mendukung perekonomian lokal berbasis komunitas.

Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih ini diharap bisa meningkatkan ekonomi kerakyatan mulai dari tingkat desa, menyerap lapangan pekerjaan serta meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Apakah Pengurus Koperasi Merah Putih Digaji? Berapa Besarannya?

Di tengah antusiasme masyarakat mengenai peluncuran program strategis pemerintah ini, muncul pertanyaan yang cukup hangat: apakah pengurus Koperasi Merah Putih mendapatkan gaji?

Berbagai kabar simpang siur pun sempat beredar, menyebutkan bahwa pengurus koperasi bisa memperoleh gaji mulai dari Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan. Namun, benarkah demikian?

Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati menyatakan bahwa kabar mengenai gaji pengurus koperasi hingga Rp8 juta adalah tidak benar alias hoaks.

Adi menegaskan, tujuan utama pendirian Koperasi Merah Putih bukanlah untuk menjamin gaji para pengurus.

Namun mendorong terbentuknya unit usaha produktif di desa, seperti pertanian, perikanan, perdagangan, dan sektor unggulan lainnya.

"Koperasi Merah Putih tidak berdiri tanpa usaha. Harus ada kegiatan ekonomi konkret dulu. Setelah itu baru bicara soal pembiayaan dan operasional," jelas Adi.

Gaji pengurus sendiri nantinya bisa dibicarakan dalam forum anggota koperasi setelah unit usaha berjalan dan menghasilkan pendapatan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved