Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Masih Temukan Pakan Hewan Kurban Disimpan di Atas Parit
Pemerintah Kota Samarinda menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 400.8/1023/100.15, yang mengatur tata kelola usaha penjualan hewan kurban
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 400.8/1023/100.15, yang mengatur tata kelola usaha penjualan hewan kurban.
Langkah ini dilakukan demi menjaga kebersihan lingkungan dan keteraturan tata kota selama momentum keagamaan tahunan tersebut.
Plt Asisten I Setda Kota Samarinda, Suwarso, menegaskan bahwa langkah pengaturan ini bukanlah bentuk pelarangan terhadap aktivitas jual beli hewan kurban, tetapi bagian dari upaya penataan agar kota tetap bersih dan tertib selama musim kurban.
“Semangatnya ingin menata kota, supaya lebih teratur dan lebih bersih, karena semangat kebersihan harus dimiliki setiap orang di Samarinda,” kata Suwarso, Jumat (23/5/2025).
Ia menyebut bahwa Pemkot Samarinda secara umum hanya mengisyaratkan agar para pedagang ikut menjaga tata kota.
Baca juga: DKPP Samarinda Awasi Setiap Hari Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Subianto
Menurutnya, berbagai bentuk penertiban yang dilakukan oleh pemerintah bersama instansi teknis seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapang Tani), Satpol PP, serta BPBD, dilakukan semata-mata demi satu tujuan yakni menata agar tidak menimbulkan permasalahan lingkungan dan sosial.
“Tapi secara umum kita mengisyaratkan kepada pedagang untuk menjaga tata kota juga. Semua yang dilakukan, termasuk beberapa tempat penertiban itu tujuannya cuma satu,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh tim gabungan, sebagian besar lokasi penjualan hewan kurban telah berdiri di atas lahan yang sesuai ketentuan.
Namun demikian, masih ditemukan beberapa persoalan yang memerlukan perhatian serius, seperti perilaku membuang limbah ke parit serta penempatan pakan hewan yang berada di atas drainase.
Untuk itu, ia mengingatkan bahwa apabila para pedagang tidak memiliki kesadaran dalam menjaga kebersihan, maka kondisi ini akan menjadi beban tambahan bagi pemerintah dalam pengelolaan kota.
Meskipun belum diberlakukan sanksi khusus, Pemkot Samarinda tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan imbauan.
Suwarso menekankan bahwa kegiatan kurban adalah bagian dari ibadah, sehingga yang diutamakan adalah partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan. Namun, apabila imbauan tidak diindahkan, sanksi bisa saja diterapkan di kemudian hari.
Baca juga: Digitalisasi Praktik Kurban, Kurban Online Semakin Populer Jelang Idul Adha, Apakah Sah ?
“Ini hanya imbauan. Apalagi ini kan kegiatan keagamaan setahun sekali, jadi kita imbau menjaga kebersihan kota. Tapi harusnya diikuti. Kita kan tidak melarang, hanya menata saja,” tutup Suwarso.
Surat edaran Wali Kota juga menetapkan bahwa aktivitas penjualan hewan kurban hanya diperbolehkan mulai tanggal 26 Mei hingga 13 Juni 2025.
Pedagang wajib melapor ke kelurahan, membuat surat pernyataan menjaga kebersihan dan ketertiban, serta mendapatkan persetujuan dari warga sekitar lokasi usaha. Usai masa penjualan berakhir, seluruh kandang hewan kurban wajib dibongkar mandiri tanpa menimbulkan gangguan terhadap fasilitas umum. (*)
Sejumlah Warga Samarinda Ngeluh Mahalnya Tarif Parkir Kendaraan saat Menyaksikan Pawai Pembangunan |
![]() |
---|
Warga Samarinda Antusias Menyaksikan Pawai Pembangunan, Ingin Lihat Atraksi hingga Mobil Hias |
![]() |
---|
Warga Solong Durian Samarinda Dapat Doorprize Mesin Cuci dari Andi Harun saat Pawai Pembangunan |
![]() |
---|
Business Partner Gathering Aston Samarinda, Menawarkan Ruang Baru Serba Canggih |
![]() |
---|
Reaksi Warga Samarinda Atas Wacana Parkir Berlangganan, Minta Dishub Awasi Jukir Liar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.