Liputan Khusus
Pengamat Soal Prostitusi di IKN Kaltim: Konsekuensi Kawasan Berkembang dan Kontrol Sosial Lemah
Prostitusi marak di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur (Kaltim).
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Christoper Desmawangga
Dari sisi kebijakan, Sri Murlianti menyatakan bahwa meskipun prostitusi sudah ada sejak zaman dahulu dan sulit diberantas sepenuhnya, namun pemerintah tetap perlu mengendalikannya agar tidak menyebar luas dan merusak tatanan sosial.
Baca juga: 7 Fakta Menarik Balikpapan, Daerah Penyangga IKN yang Dijuluki Kota Minyak Tapi Alami Kelangkaan BBM
Dalam konteks hukum, prostitusi di Indonesia jelas dilarang.
Undang-undang maupun peraturan daerah di sejumlah wilayah telah mengatur sanksi bagi semua pihak yang terlibat, mulai dari pekerja seks komersial, mucikari, hingga pengguna jasa prostitusi.
“Beberapa daerah telah memproduksi Perda larangan prostitusi ini, KUHP pun deliknya jelas.”tandasnya
Beberapa ketentuan hukum yang relevan misalnya Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 42 ayat (2) yang melarang praktik penjajakan seks komersial.
Baca juga: Investor Swasta Suntik Rp3,65 Triliun untuk IKN Nusantara, Ada Maxi Mart Ritel Lokal Kaltim
Selain itu, Pasal 296 dan 506 KUHP dapat digunakan untuk menjerat mucikari, dan pengguna jasa juga bisa dikenai sanksi jika terbukti menyuruh atau memfasilitasi prostitusi.
Namun, menurut Sri Murlianti, tantangan terbesar justru terletak pada keberanian aparat dan pengambil kebijakan dalam menindak tegas praktik-praktik tersebut di lapangan.
“PR besarnya adalah nyali aparat dan pembuat kebijakan untuk menindak tegas ini yang harus dikuatkan.”ucapnya
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan kalangan terdidik dalam mencegah prostitusi melalui pendekatan sosial dan edukasi.
Baca juga: Laporan Khusus Praktik Prostitusi di IKN Kaltim, Open BO Lewat Aplikasi Ada Ratusan, Tarif Beragam
Peran mereka sangat dibutuhkan untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga moral, serta memberikan pemahaman mengenai kesehatan reproduksi dan risiko praktik seksual yang tidak sehat.
“Peran kaum terdidik, aparat medis atau orang-orang yang melek pengetahuan kesehatan juga bisa beguna untuk meningkatkan pemahaman warga terhadap kesehatan reproduksi dan praktik seksual yang lebih sehat,” tutupnya. (*)
Situs Sejarah Kaltim Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Edukasi, Masterplan Terpadu Belum Ada |
![]() |
---|
7 Situs Sejarah Kemerdekaan yang Jadi Cagar Budaya di Kaltim, Kendala Pelestarian: Anggaran dan SDM |
![]() |
---|
Runtuhnya Kerajaan Berau Akibat Politik Adu Domba, Melahirkan Kesultanan Gunung Tabur dan Sambaliung |
![]() |
---|
Sumpit Jadi Senjata Usir Belanda, Jejak Sejarah Masyarakat Paser dan Berau Lawan Penjajah |
![]() |
---|
Menyusuri Bunker Jepang di Manggar Baru Balikpapan, Menyimpan Bisik dari Masa Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.