Berita Balikpapan Terkini

Polda Kaltim Limpahkan Kasus Mark Up Proyek Rp1,6 Miliar ke Kejari Kukar

Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Kukar, Kamis (22/5/2025).

HO POLDA KALTIM
SERAHKAN TERSANGKA - Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Kamis (22/5/2025). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana proyek senilai lebih dari Rp1,6 miliar. (HO/POLDA KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Kamis (22/5/2025).

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana proyek senilai lebih dari Rp1,6 miliar.

Dua tersangka tersebut adalah KB dan JG.

Keduanya diduga melakukan penyimpangan keuangan dalam proyek pembangunan milik PT. Mitra Abadi Dwi Perkasa.

Baca juga: Lakukan Pemerasan dan Penarikan Paksa Mobil di Balikpapan, Dua Pria Diamankan Polda Kaltim

Kasus ini berawal ketika KB menjabat sebagai Project Manager dan JG sebagai Drafter di perusahaan tersebut.

Dalam rentang waktu 1 April 2022 hingga 31 Juli 2023, keduanya disebut melakukan mark up terhadap tagihan borongan proyek pembangunan Camp E Km 38 CHR-FSP dan Site Facilities Area A CH98 CHR-FSP 100KM di wilayah Tabang, Kutai Kartanegara.

Modus yang dilakukan adalah memanipulasi laporan pengajuan upah borongan.

JG selaku Drafter menyusun laporan tagihan yang telah di-mark up, sementara KB menerima dan mengelola dana dari perusahaan berdasarkan laporan tersebut.

Baca juga: Operasi Pekat Mahakam 2025, Polda Kaltim Ungkap 27 Kasus Premanisme dengan 41 Tersangka

“Hasil audit investigatif dari Kantor Akuntan Publik Khairunnas menyebutkan, kerugian korporasi yang dialami PT. Mitra Abadi Dwi Perkasa mencapai Rp1.696.800.345,” ujar AKBP Beddy Suwendi.

Dirreskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, melalui Kasubdit Jatanras AKBP Beddy Suwendi, membenarkan penyerahan dua tersangka ke Kejari Kukar usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Benar, hari ini penyidik Ditreskrimum telah melakukan tahap II terhadap dua tersangka atas nama KB dan JG. Keduanya terlibat dalam penggelapan dana proyek dan telah merugikan perusahaan lebih dari Rp1,6 miliar,” kata AKBP Beddy Suwendi.

“Proses penyidikan sudah tuntas. Selanjutnya kewenangan berada di tangan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong,” lanjutnya.

Baca juga: Polda Kaltim Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Rusak Hutan Pendidikan Unmul Samarinda

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:

Primair: Pasal 378 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (penipuan secara bersama-sama)

Subsider: Pasal 374 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (penggelapan dalam jabatan)

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved