Berita Balikpapan Terkini

Polda Kaltim Limpahkan Kasus Mark Up Proyek Rp1,6 Miliar ke Kejari Kukar

Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Kukar, Kamis (22/5/2025).

HO POLDA KALTIM
SERAHKAN TERSANGKA - Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Kamis (22/5/2025). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana proyek senilai lebih dari Rp1,6 miliar. (HO/POLDA KALTIM) 

Lebih Subsider: Pasal 372 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (penggelapan secara umum)

Baca juga: Polda Kaltim Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 526 Gram Ganja, Barang Bukti dari Pengungkapan 9 Kasus

Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagaimana tertuang dalam surat nomor: B-2174 dan B-2175/O.4.6/Eoh.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.

Perkara ini mencuat setelah laporan dari Direktur PT. Mitra Abadi Dwi Perkasa, SIAUW BUDHI SULISTIO SETIAWAN, teregistrasi di Polda Kaltim dengan nomor LP/B/75/VII/2023/SPKT II/POLDA KALTIM, tanggal 10 Juli 2023.

Dengan penyerahan Tahap II ini, proses hukum kedua tersangka memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong dalam waktu dekat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved