Berita Balikpapan Terkini
Polda Kaltim Limpahkan Kasus Mark Up Proyek Rp1,6 Miliar ke Kejari Kukar
Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Kukar, Kamis (22/5/2025).
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Lebih Subsider: Pasal 372 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (penggelapan secara umum)
Baca juga: Polda Kaltim Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 526 Gram Ganja, Barang Bukti dari Pengungkapan 9 Kasus
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagaimana tertuang dalam surat nomor: B-2174 dan B-2175/O.4.6/Eoh.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.
Perkara ini mencuat setelah laporan dari Direktur PT. Mitra Abadi Dwi Perkasa, SIAUW BUDHI SULISTIO SETIAWAN, teregistrasi di Polda Kaltim dengan nomor LP/B/75/VII/2023/SPKT II/POLDA KALTIM, tanggal 10 Juli 2023.
Dengan penyerahan Tahap II ini, proses hukum kedua tersangka memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong dalam waktu dekat. (*)
Meriahkan HUT ke-80 RI, Pertamina Patra Niaga Gelar Perlombaan di SPBU MT Haryono DAM Balikpapan |
![]() |
---|
APPBI Kaltim Sebut Seluruh Mall Kantongi Sertifikat Resmi Pembayaran Royalti Sejak 2015 |
![]() |
---|
Parkir Sembarangan di Balikpapan Didenda Rp500 Ribu, Ban Dikempesi hingga Diderek |
![]() |
---|
DPRD Balikpapan Soroti Banjir hingga Penyelamatan Aset Daerah dalam Pembahasan APBD 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Balikpapan Komitmen Pemerataan Pelayanan Dasar ke Masyarakat, Kesehatan dan Pendidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.