Berita Nasional Terkini

SPMB 2025, Sistem Baru Pengganti PPDB, Tanpa Zonasi dan Minim Celah Kecurangan

Pemerintah resmi mengumumkan sistem penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026 yang kini disebut SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).

Editor: Yara Tahnia
Tribun Pontianak/Kompas
SPMB TAHUN 2025 - Logo SPMB. Berikut jadwal SPMB 2025 di Bekasi, Jateng, Jatim, Jabar. Pemerintah resmi mengumumkan sistem penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026 yang kini disebut SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru), menggantikan sistem PPDB yang selama ini menuai banyak kontroversi. (Tribun Pontianak/Kompas) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah resmi mengumumkan sistem penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026 yang kini disebut SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru), menggantikan sistem PPDB yang selama ini menuai banyak kontroversi.

Salah satu perubahan terbesar zonasi resmi dihapus dan digantikan dengan sistem berbasis domisili aktual, tanpa bergantung pada Kartu Keluarga (KK).

Apa yang Berbeda di SPMB 2025?

1. Validasi Lokasi Tak Lagi Lewat KK

Sistem baru menggunakan teknologi pemetaan dan pelacakan lokasi yang lebih akurat.

Baca juga: 4 Jalur untuk Pendaftaran SPMB SMP Negeri di Kutai Timur Kaltim, 3 Kecamatan Pakai Sistem Offline

Jadi, tidak lagi cukup hanya memindahkan alamat di KK. 

Hal ini untuk meminimalisasi praktik manipulasi data yang kerap terjadi setiap musim penerimaan siswa.

2. Empat Jalur Seleksi yang Lebih Ketat

SPMB 2025 tetap mengakomodasi berbagai kondisi calon siswa dengan empat jalur seleksi:

SPMB 2025 - Ilustrasi pelajar yang diolah di Canva, hari ini Rabu (14/5). Berikut jadwal SPMB 2025 di Bekasi, Jateng, Jatim, Jabar. (Grafis TribunKaltim.co/canva)
SPMB TAHUN 2025 - Ilustrasi pelajar yang diolah di Canva, hari ini Rabu (14/5). Berikut jadwal SPMB 2025 di Bekasi, Jateng, Jatim, Jabar.  Pemerintah resmi mengumumkan sistem penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026 yang kini disebut SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru), menggantikan sistem PPDB yang selama ini menuai banyak kontroversi. (Grafis TribunKaltim.co/canva) 
  • Domisili Aktual, berbasis lokasi tinggal nyata dan dibuktikan dengan data lokasi real-time.
  • Afirmasi, untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, diverifikasi langsung dari data pemerintah.
  • Prestasi, berbasis nilai rapor dan portofolio, serta kemungkinan tes tambahan yang akan diatur tiap daerah.
  • Mutasi dan Anak Guru, jalur khusus bagi anak pegawai yang berpindah tugas serta anak pendidik.
3. Sekolah Swasta Dilibatkan dalam Skema Pemerintah Daerah

Jika siswa tidak tertampung di sekolah negeri, SPMB memungkinkan penempatan di sekolah swasta dengan subsidi penuh dari pemerintah daerah.

Baca juga: Jadwal SPMB PPU Kaltim 2025 untuk Jenjang SD-SMP Lengkap Syarat dan Jalurnya

Ini jadi solusi menarik untuk menghindari overload di sekolah negeri.

4. Uji Coba Sistem Baru Dilakukan Bertahap

Sosialisasi sistem ini sudah mulai dilakukan awal tahun, dan peraturan teknisnya akan dirilis paling lambat Juni 2025.

Beberapa daerah akan menjalankan pilot project terlebih dahulu sebagai uji coba. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved