Berita Nasional Terkini
SPMB 2025, Sistem Baru Pengganti PPDB, Tanpa Zonasi dan Minim Celah Kecurangan
Pemerintah resmi mengumumkan sistem penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026 yang kini disebut SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah resmi mengumumkan sistem penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026 yang kini disebut SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru), menggantikan sistem PPDB yang selama ini menuai banyak kontroversi.
Salah satu perubahan terbesar zonasi resmi dihapus dan digantikan dengan sistem berbasis domisili aktual, tanpa bergantung pada Kartu Keluarga (KK).
Apa yang Berbeda di SPMB 2025?
1. Validasi Lokasi Tak Lagi Lewat KK
Sistem baru menggunakan teknologi pemetaan dan pelacakan lokasi yang lebih akurat.
Baca juga: 4 Jalur untuk Pendaftaran SPMB SMP Negeri di Kutai Timur Kaltim, 3 Kecamatan Pakai Sistem Offline
Jadi, tidak lagi cukup hanya memindahkan alamat di KK.
Hal ini untuk meminimalisasi praktik manipulasi data yang kerap terjadi setiap musim penerimaan siswa.
2. Empat Jalur Seleksi yang Lebih Ketat
SPMB 2025 tetap mengakomodasi berbagai kondisi calon siswa dengan empat jalur seleksi:

- Domisili Aktual, berbasis lokasi tinggal nyata dan dibuktikan dengan data lokasi real-time.
- Afirmasi, untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, diverifikasi langsung dari data pemerintah.
- Prestasi, berbasis nilai rapor dan portofolio, serta kemungkinan tes tambahan yang akan diatur tiap daerah.
- Mutasi dan Anak Guru, jalur khusus bagi anak pegawai yang berpindah tugas serta anak pendidik.
3. Sekolah Swasta Dilibatkan dalam Skema Pemerintah Daerah
Jika siswa tidak tertampung di sekolah negeri, SPMB memungkinkan penempatan di sekolah swasta dengan subsidi penuh dari pemerintah daerah.
Baca juga: Jadwal SPMB PPU Kaltim 2025 untuk Jenjang SD-SMP Lengkap Syarat dan Jalurnya
Ini jadi solusi menarik untuk menghindari overload di sekolah negeri.
4. Uji Coba Sistem Baru Dilakukan Bertahap
Sosialisasi sistem ini sudah mulai dilakukan awal tahun, dan peraturan teknisnya akan dirilis paling lambat Juni 2025.
Beberapa daerah akan menjalankan pilot project terlebih dahulu sebagai uji coba. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Sikap Istana soal Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN |
![]() |
---|
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi Raih MTA 2025, Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Demo DPR, Pengunjuk Rasa Lempar Molotov, Kericuhan Meluas |
![]() |
---|
Putusan MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Beri Tenggat 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Link Daftar TKM Pemula 2025 dan Cara Bikin Akun SIAPKerja Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.