Berita Nasional Terkini

Daftar 6 Insentif Ekonomi Mulai 5 Juni, Harga Tiket Pesawat Turun hingga Diskon Listrik 50 Persen

 Berikut daftar 6 paket insentif ekonomi dari pemerintah untuk masyarakat yang berlaku mulai 5 Juni 2025.

Grafis TribunKaltim.co/Canva
INSENTIF EKONOMI 2025 - Ilustrasi pesawat yang diolah di Canva, Sabtu (24/5/2025). Berikut 6 paket insentif ekonomi dari pemerintah, salah satunya diskon tiket pesawat (Grafis TribunKaltim.co/Canva 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut daftar 6 paket insentif ekonomi dari pemerintah untuk masyarakat yang berlaku mulai 5 Juni 2025.

Insentif ini mencakup berbagai sektor penting, termasuk transportasi udara, energi, dan kebutuhan pokok.

Salah satu insentif yang paling disambut antusias adalah penurunan harga tiket pesawat. Kebijakan ini diyakini mampu meningkatkan mobilitas masyarakat, terutama menjelang musim liburan sekolah dan Idul Adha.

Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon hingga 50 persen untuk tarif listrik rumah tangga tertentu, yang diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran bulanan masyarakat kelas menengah ke bawah.

Baca juga: Jadwal Diskon Listrik 50 Persen 2025 Jilid 2, Lengkap Syarat Dapat Promo Potongan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, saat ini pihaknya tengah meminta kementerian terkait untuk merumuskan kebijakan tersebut.

"Jadi kita akan siapkan ada 6 paket, sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya.

Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden, sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai," kata Airlangga di Gedung Ali Wardhana, dikutip Sabtu (24/5/2025).

Airlangga merincikan, insentif ekonomi itu meliputi:

INSENTIF EKONOMI 2025 - Ilustrasi pesawat yang diolah di Canva, Sabtu (24/5/2025). Berikut 6 paket insentif ekonomi dari pemerintah, salah satunya diskon tiket pesawat (Grafis TribunKaltim.co/Canva
INSENTIF EKONOMI 2025 - Ilustrasi pesawat yang diolah di Canva, Sabtu (24/5/2025). Berikut 6 paket insentif ekonomi dari pemerintah, salah satunya diskon tiket pesawat (Grafis TribunKaltim.co/Canva (Grafis TribunKaltim.co/Canva)

diskon listrik 50 persen

- diskon tiket pesawat

- diskon tarif jalan tol

- subsidi motor listrik

- bantuan subsidi upah (BSU)

- bantuan sosial pangan

- diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan nanti akan diberlakukan per 5 Juni.

Termasuk terkait dengan transportasi, kemudian terkait dengan bantuan untuk pangan," jelas dia.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, pemberian paket insentif ini dilakukan untuk membangun daya beli masyarakat sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun ini.

"Karena kan Ramadan dan idul Fitri kan sudah yang geser ke quarter 1 dan di awal quarter 2 kemarin. Makanya event berikutnya tinggal liburan sekolah Juni-Juli, dan gaji ke-13 kan nanti," jelas Susi.

Susi menyebut periode paket insentif ini diproyeksikan akan lebih panjang dibandingkan saat Libur Ramadhan dan Idul Fitri. Sebab, paket ini sejalan dengan momentum libur sekolah. 

"Ya perkiraan, nanti kan masing-masing ada periode, ada itu hitung-hitungan nya nanti. Sekarang sedang difinalisasi di Kementerian Lembaga," paparnya.

Buka-bukaan Maskapai-Kemenhub Soal Biang Kerok Harga Tiket Pesawat Mahal

Kenaikan harga avtur, biaya operasional hingga fluktuasi kurs dollar Amerika Serikat terhadap nilai tukar rupiah, dinilai menjadi biang kerok mahalnya harga tiket pesawat di Tanah Air.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan sejumlah pimpinan maskapai penerbangan, terungkap penyebab tarif tiket pesawat yang mahal, setelah pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyebut tingginya harga tiket menjadi salah satu masalah utama yang dikeluhkan masyarakat, selain keterlambatan penerbangan dan kualitas layanan bandara.

"Masyarakat masih melayangkan berbagai keluhan terhadap kualitas pelayanan di sejumlah bandara, terutama tingginya harga tiket, keterlambatan penerbangan, tingginya airport tax, serta manajemen lalu lintas udara," ujar Ridwan dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Biaya Perawatan dan Kurs Dolar Jadi Beban Maskapai

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengungkapkan, salah satu penyebab utama mahalnya tiket pesawat adalah membengkaknya biaya operasional, terutama perawatan pesawat (maintenance) dan pengaruh nilai tukar dollar AS.

“Kenaikan pada komponen maintenance yang sudah termasuk pada biaya maintenance resource, menyebabkan maskapai membutuhkan biaya yang lebih besar untuk reaktivasi pesawat udara guna memenuhi pertumbuhan permintaan pasca Covid-19, serta adanya gangguan pada ekosistem suku cadang global,” kata Lukman.

Dia menambahkan, maskapai juga menghadapi tantangan lain seperti kerusakan mesin, kenaikan harga kontrak, serta perubahan aturan akuntansi terkait penyusutan komponen sel pesawat.

“Kemudian, penurunan pada komponen sel pesawat yang disebabkan oleh adanya perubahan aturan pencatatan akuntansi, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 73 Tahun 2020, yang menyebabkan perubahan pencatatan pembukuan komponen sel pesawat menjadi penyusutan, serta adanya restrukturisasi utang sewa pesawat pasca Covid-19,” papar Lukman.

Maskapai: Biaya Operasional Sekali Terbang Naik 38 Persen

Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani menegaskan bahwa struktur biaya maskapai telah mengalami perubahan signifikan sejak 2019.

Dia menyebutkan, harga avtur dan beban maintenance menjadi komponen yang paling membebani.

Di samping itu, margin keuntungan maskapai yang sangat ketat membuat maskapai rentan terhadap penurunan load factor atau jumlah penumpang.

“Penurunan load factor atau jumlah penumpang 3-5 persen, ini sangat mempengaruhi margin profit dari maskapai,” kata Wamildan.

Sebagai contoh, biaya operasional untuk satu penerbangan rute Cengkareng–Denpasar naik dari Rp 194 juta pada 2019 menjadi Rp 269 juta pada 2025, atau meningkat 38 persen.

Ia juga menyoroti tekanan tambahan dari biaya berbasis dollar AS, termasuk untuk sewa pesawat dan pemasaran.

Kenaikan nilai tukar sebesar 14-15 persen sejak 2019 disebut memberikan dampak langsung terhadap keuangan maskapai.

“Dapat kita lihat data analisis dari International Air Transport Association (IATA), bahwa dari 2012 hingga 2019 seluruh ekosistem aviasi mendapatkan kenaikan margin atau profit kecuali airline,” ungkap Wamildan.

Kemenhub Usulkan Revisi Kebijakan Tarif

Untuk menjawab permasalahan ini, Lukman mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan revisi  terhadap regulasi tarif angkutan udara, termasuk Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri (KM) Nomor 106 Tahun 2019.

“Ada perubahan formulasi perhitungan tarif yang memperhitungkan jarak dan waktu tempuh, serta perubahan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah,” jelasnya.

Penyesuaian ini juga mencakup penghapusan diferensiasi tarif berdasarkan tipe pesawat propeller, serta penyesuaian tarif batas bawah untuk menghindari predatory pricing dan mendukung persaingan usaha yang sehat.

“Ini juga untuk menghindari efek di masyarakat yang adanya gap sangat lebar antara low season dengan high season," ucap Lukman.

Tak hanya itu, Kemenhub juga hendak melakukan penyesuaian tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi terutama untuk rute-rute jarak pendek.

"Dengan begitu diferensiasi tarif sesuai kelompok layanan full service medium hanya untuk tipe pesawat jet dan tidak lagi untuk tipe pesawat propeller. Hal ini untuk mendorong peningkatan penerbangan pesawat propeller yang sering digunakan untuk konektivitas di daerah," kata Lukman.

DPR Minta Pemerintah dan Maskapai Transparan

Anggota Komisi V DPR RI Boyman Harun mengingatkan agar pemerintah dan maskapai bersikap terbuka serta jujur kepada masyarakat, apabila harga tiket memang tidak bisa lagi ditekan.

“Jadi, ke masyarakat itu, memang berdasarkan kenyataan tiket ini memang segini harganya. Enggak bisa diapa-apain, sesuai dengan keperluan yang diperlukan sparepart, avtur, dan sebagainya,” ujar Boyman.

Dia menilai, selama ini masyarakat tidak mendapat penjelasan yang utuh mengenai alasan di balik mahalnya tiket, sehingga terus berharap pemerintah dapat menurunkannya.

“Maksud saya, ada keterbukaan antara maskapai dan pemerintah, apakah memang cost-nya itu sudah tidak bisa diatur lagi atau tidak bisa direndahkan lagi,” ucap Boyman.

Politikus PAN itu pun berharap agar pemerintah dan maskapai tidak melulu mengumbar janji untuk menurunkan harga tiket, jika faktanya upaya itu tak memungkinkan karena persoalan biaya operasional.

“Jadi penjelasan secara keterbukaan antara pemerintah dan maskapai itu yang kami butuhkan, sehingga kami bisa menjelaskan ke masyarakat, ‘loh, memang tiketnya enggak bisa diturun-turunin lagi’,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buka-bukaan Maskapai-Kemenhub Soal Biang Kerok Harga Tiket Pesawat Mahal"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Siapkan 6 Paket Insentif, Diskon Tarif Listrik hingga Tiket Pesawat, Berlaku Mulai 5 Juni

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved