Berita Nasional Terkini
Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Daftar Penerima Subsidi PLN Mulai Juni 2025
Diskon tarif listrik 50 persen, ini daftar penerima subsidi PLN mulai Juni 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Diskon tarif listrik 50 persen, ini daftar penerima subsidi PLN mulai Juni 2025.
Pemerintah akan menggelontorkan paket insentif antara lain diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah bersama PT PLN (Persero) kembali menggulirkan program diskon listrik 50 persen untuk masyarakat tertentu di tahun 2025.
Diskon ini tidak berlaku untuk seluruh pelanggan, melainkan hanya untuk golongan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025.
Baca juga: Jadwal Bantuan Subsidi Upah, Prabowo Gelontorkan BSU untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta
Kebijakan diskon listrik ini menjadi bagian dari paket insentif fiskal yang dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ketentuan diskon listrik Juni 2025 kemungkinan besar akan sama dengan yang diterapkan pada Januari–Februari 2025.
Meski begitu, cakupan penerima manfaat diskon listrik 50 persen tersebut akan lebih terbatas dibandingkan sebelumnya.
"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan (penerima diskon listrik) di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Daftar penerima diskon listrik Juni 2025
Seperti diketahui, diskon listrik pada Januari-Februari 2025 diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Berbeda dengan sebelumnya, diskon listrik Juni 2025 hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.
Dengan kata lain, hanya rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima manfaat potongan tarif tersebut.
Sebagai informasi, diskon listrik ini merupakan satu dari enam insentif fiskal yang akan diberlakukan serentak mulai 5 Juni 2025.
Paket insentif yang disiapkan pemerintah antara lain diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.