Berita Nasional Terkini
Jadwal Bantuan Subsidi Upah, Prabowo Gelontorkan BSU untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta
Jadwal bantuan subsidi upah cair, Presiden Prabowo Subianto gelontor BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal bantuan subsidi upah cair, Presiden Prabowo Subianto gelontor BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Kabar gembira untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali digelontorkan untuk pekerja dengan kriteria tersebut di atas.
Bantuan ini akan mulai disalurkan per 5 Juni 2025.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana menggelontorkan subsidi gaji itu dalam bentuk uang tunai, seperti masa pandemi Covid-19.
Namun besarannya tidak sebesar saat Covid-19.
Baca juga: Daftar 6 Insentif Ekonomi Mulai 5 Juni, Harga Tiket Pesawat Turun hingga Diskon Listrik 50 Persen
Bantuan tunai dalam bentuk BSU ini pernah diberikan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (2014-2024) saat masa pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi bocoran, bahwa besaran bantuan tunai untuk pekerja ini tak sebesar BSU yang pernah digelontorkan pada 2022 yang kala itu nilainya Rp 600.000.
"Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid. (besarannya) lebih kecil," ujar Airlangga dikutip dari KONTAN, Sabtu (24/5/2025).
Program ini akan menyasar para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta, sebagai bentuk perlindungan sosial dan upaya mendongkrak daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Meskipun program BSU ini belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah, Airlangga memastikan, anggarannya dari APBN sudah dialokasikan.
"Sudah ada (anggarannya). Tapi kita lagi finalisasi," tegas Airlangga.
Selain dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah, lanjut dia, pemerintah juga akan memberikan paket insentif lainnya.
Misalnya insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat.
Ada juga paket insentif untuk diskon tarif tol, diskon tarif listrik untuk pelanggan maksimal 1.300 VA, insentif bantuan pangan, hingga insentif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.