Berita Samarinda Terkini
Modus Pencurian Tali Second Towing Kapal di Samarinda, Korban Rugi Rp55 Juta Lebih
Unit Opsnal Reskrim Polsek KP Samarinda berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Pencurian yang terjadi
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unit Opsnal Reskrim Polsek KP Samarinda berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di wilayah hukum Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pelpor yang merupakan ABK kapal melakukan pengecekan di atas kapal TB. BASKARA 1.
Dari pengecekkan tersebut, diketahui Barang barang Kapal seperti Tali Second Towing kapal ukuran sir 10 panjang 220 meter dan 7 buah Accu tidak berada di dalam kapal tersebut.
Atas kejadian tersebut, ABK kapal kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut Kepada Pihak Kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan.
Baca juga: 2 Pelaku Pencurian Motor Korbab Banjir di Samarinda Seberang
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Akp Yusuf, membenarkan terkait kasus pencurian tersebut yang terjadi pada Rabu, 20 Mei 2025 sekira Pkl 00.30 Wita.
Modusnya Incar Kapal Tertambat
Ia mengatakan, kapal pelaku mencuri barang tersebut di kapal TB. BASKARA 1 yang sedang tambat di Jetty KTH yang beralamat di Jalan Trikora No. 52 Rt. 011 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar lima puluh lima juta tujuh ratus empat puluh ribu tujuh ratus rupiah (Rp 55.740.700).
"Selanjutnya Pihak Kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Menerima Laporan tersebut untuk di tindak lanjuti," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan menemukan seorang yang sedang berada di salah satu Jetty Sekitar Palaran, yang di duga Pelaku Pencurian di kapal TB. BASKARA 1.
Baca juga: Satreskrim Polresta Balikpapan Tangkap Pelaku Pencurian 31 HP di Toko Elektronik di Kota Minyak
"Pria yang berinisial K diduga pelaku dan saat kami lakukan pemeriksaan dan interogasi awal, dirinya mengaku bersama Rekannya berinisial LU (DPO) yang mencuri barang barang tersebut, dengan alasan untuk dijual dan uang nya dibagi dua," ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui pelaku berinisial K, telah menjual barang curian tersebut kepada seseorang penadah, atas informasi tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan langsung mengamankan penada barang curian tersebut.
"Barang curian tersebut dijual kepada saudara S dan Tim bergerak cepat mengamankan saudara S di kediamannya berserta barang bukti sejumlah uang dan ponsel diamankan ke Mako Polsek KP Samarinda.
"Guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250524_Pencurian-Tali-Kapal-di-Samarinda.jpg)