Berita Kaltim Terkini

184 Temuan BPK Kaltim di LKPD 2024 Agar Segera Ditindaklanjuti Maksimal 60 Hari

Pemerintah Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah menerima hasil pemeriksaan resmi auditor keuangan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
BPK KALTIM - BPK Kaltim mencatat adanya 184 temuan yang disertai 489 rekomendasi kepada pemerintah daerah, meski seluruh pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy) 

9. Penajam Paser Utara 22 temuan dan 66 rekomendasi


“Dari keseluruhan temuan, BPK Kaltim juga mencatat lima isu utama yang menjadi kendala dalam laporan keuangan pemerintah daerah,” imbuh Suharyanto.

Adapun poin-poin yang perlu diperhatikan antara lain:

1. Penatausahaan Aset Tetap dan Utang;

2. Pembayaran ganda atau kelebihan pembayaran atas suatu kontrak;

3. Implementasi Penerapan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 terkait Honorarium Pengelola Keuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa;

4. Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah;

5. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja Daerah.

Dari sejumlah temuan ini, Suharyanto menyoroti pula permasalahan yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah pemerintah daerah kepada organisasi kepemudaan di salah satu kabupaten/kota. 

Ia berujar, masih ditemukan laporan yang belum lengkap atau belum dibuat sama sekali oleh penerima hibah.

"Misalnya, satu organisasi dikasih dana hibah tidak tepat atau mungkin adanya hibah yang belum dilaporkan secara lengkap. Itu harus dipertanggungjawabkan dengan pembuatan SPJ dan dikembalikan ke pihak pemberi hibah," jelasnya.

"Diberikan dana misal 100, kemudian SPJ yang baru dibuat 20, kemudian 80 sisanya belum ada, itu harus dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah," sambung Suharyanto.

Kendati begitu, Suharyanto memastikan semua permasalahan yang ditemukan masih berada dalam batas wajar. 

Tetapi apabila permasalahan melampaui batas materialitas, maka opini WTP tidak akan diberikan.

"Jadi ini ada permasalahan, tapi masih di bawah materialitas, jadi masih bersifat wajar, atas dasar laporan keuangan yang mereka buat (pemerintah daerah)," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved