Berita Kaltim Terkini

184 Temuan BPK Kaltim di LKPD 2024 Agar Segera Ditindaklanjuti Maksimal 60 Hari

Pemerintah Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah menerima hasil pemeriksaan resmi auditor keuangan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
BPK KALTIM - BPK Kaltim mencatat adanya 184 temuan yang disertai 489 rekomendasi kepada pemerintah daerah, meski seluruh pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy) 

Suharyanto juga menegaskan, terkait laporan keuangan yang telah diperiksa ini juga akan disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk transparansi.

"Namun, apabila nantinya ditemukan permasalahan dan pihak aparat berwajib ingin meminta kami melakukan investigasi, maka kami siap melakukan dengan status pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau PDTT," tegasnya.

Lentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 

Dalam aturan tersebut, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut atas rekomendasi, yang disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima.

Untuk diketahui, sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada seluruh entitas atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan. 

“Diharapkan dengan rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan tersebut, pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved