Berita Kaltim Terkini
184 Temuan BPK Kaltim di LKPD 2024 Agar Segera Ditindaklanjuti Maksimal 60 Hari
Pemerintah Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah menerima hasil pemeriksaan resmi auditor keuangan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
Suharyanto juga menegaskan, terkait laporan keuangan yang telah diperiksa ini juga akan disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk transparansi.
"Namun, apabila nantinya ditemukan permasalahan dan pihak aparat berwajib ingin meminta kami melakukan investigasi, maka kami siap melakukan dengan status pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau PDTT," tegasnya.
Lentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dalam aturan tersebut, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut atas rekomendasi, yang disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima.
Untuk diketahui, sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada seluruh entitas atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan.
“Diharapkan dengan rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan tersebut, pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel,” pungkasnya. (*)
Dishub Kaltim Siapkan Regulasi Terminal Bayangan, Masyarakat Minta Akses Lebih Mudah |
![]() |
---|
5 Daerah di Kalimantan Timur dengan Desa dan Kelurahan Terdampak Banjir Terbanyak |
![]() |
---|
Transfer ke Daerah Dipangkas, Ekonom sebut 2 Langkah Realistis Kaltim, Jangan Ganggu Hajat Publik |
![]() |
---|
Top 5 Daerah dengan Jumlah Lulusan S1 Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
DPRD Sarankan Pemprov Kaltim Lobi Pusat agar Dana Transfer tak Dipangkas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.