Berita Kaltim Terkini
184 Temuan BPK Kaltim di LKPD 2024 Agar Segera Ditindaklanjuti Maksimal 60 Hari
Pemerintah Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah menerima hasil pemeriksaan resmi auditor keuangan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah menerima hasil pemeriksaan resmi auditor keuangan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kaltim telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dengan rekomendasi agar segera ditindaklanjuti.
Dalam laporannya, BPK Kaltim mencatat adanya 184 temuan yang disertai 489 rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Baca juga: DPRD Samarinda Ingatkan Sekolah Terpadu Unggulan tak Terpinggirkan Sekolah Lain
Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim, Mochammad Suharyanto menekankan hal lain meski seluruh pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pasalnya, tetap ditemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan, meski temuan masih dinilai dalam batas kewajaran.
"Permasalahan tetap ada walaupun dengan status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), memang ada sejumlah permasalahan, namun itu semua tidak melewati batas wajar materialitas," tegas Suharyanto, Minggu (25/5/2025).
Dalam data BPK temuan di masing-masing daerah;
1. Kota Samarinda tercatat memiliki 20 temuan dengan 47 rekomendasi
2. Balikpapan terdapat 16 temuan dan 34 rekomendasi
3. Bontang 16 temuan dan 31 rekomendasi
4. Kutai Kartanegara 23 temuan dan 57 rekomendasi
5. Kutai Timur 33 temuan dan 105 rekomendasi
6. Kutai Barat 21 temuan dan 64 rekomendasi
7. Berau 15 temuan dan 39 rekomendasi
8. Paser 18 temuan dan 46 rekomendasi,
9. Penajam Paser Utara 22 temuan dan 66 rekomendasi
“Dari keseluruhan temuan, BPK Kaltim juga mencatat lima isu utama yang menjadi kendala dalam laporan keuangan pemerintah daerah,” imbuh Suharyanto.
Adapun poin-poin yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Penatausahaan Aset Tetap dan Utang;
2. Pembayaran ganda atau kelebihan pembayaran atas suatu kontrak;
3. Implementasi Penerapan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 terkait Honorarium Pengelola Keuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa;
4. Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah;
5. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja Daerah.
Dari sejumlah temuan ini, Suharyanto menyoroti pula permasalahan yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah pemerintah daerah kepada organisasi kepemudaan di salah satu kabupaten/kota.
Ia berujar, masih ditemukan laporan yang belum lengkap atau belum dibuat sama sekali oleh penerima hibah.
"Misalnya, satu organisasi dikasih dana hibah tidak tepat atau mungkin adanya hibah yang belum dilaporkan secara lengkap. Itu harus dipertanggungjawabkan dengan pembuatan SPJ dan dikembalikan ke pihak pemberi hibah," jelasnya.
"Diberikan dana misal 100, kemudian SPJ yang baru dibuat 20, kemudian 80 sisanya belum ada, itu harus dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah," sambung Suharyanto.
Kendati begitu, Suharyanto memastikan semua permasalahan yang ditemukan masih berada dalam batas wajar.
Tetapi apabila permasalahan melampaui batas materialitas, maka opini WTP tidak akan diberikan.
"Jadi ini ada permasalahan, tapi masih di bawah materialitas, jadi masih bersifat wajar, atas dasar laporan keuangan yang mereka buat (pemerintah daerah)," tandasnya.
Suharyanto juga menegaskan, terkait laporan keuangan yang telah diperiksa ini juga akan disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk transparansi.
"Namun, apabila nantinya ditemukan permasalahan dan pihak aparat berwajib ingin meminta kami melakukan investigasi, maka kami siap melakukan dengan status pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau PDTT," tegasnya.
Lentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dalam aturan tersebut, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut atas rekomendasi, yang disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima.
Untuk diketahui, sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada seluruh entitas atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan.
“Diharapkan dengan rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan tersebut, pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel,” pungkasnya. (*)
Dishub Kaltim Siapkan Regulasi Terminal Bayangan, Masyarakat Minta Akses Lebih Mudah |
![]() |
---|
5 Daerah di Kalimantan Timur dengan Desa dan Kelurahan Terdampak Banjir Terbanyak |
![]() |
---|
Transfer ke Daerah Dipangkas, Ekonom sebut 2 Langkah Realistis Kaltim, Jangan Ganggu Hajat Publik |
![]() |
---|
Top 5 Daerah dengan Jumlah Lulusan S1 Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
DPRD Sarankan Pemprov Kaltim Lobi Pusat agar Dana Transfer tak Dipangkas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.