Berita Nasional Terkini

Cara dapat Tarif Diskon Listrik 50 Persen yang Berlaku Juni 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya

Cara dapat tarif diskon listrik 50 persen yang berlaku Juni 2025. Cek syarat dan ketentuan diskon tarif listrik 50 persen yang digulirkan bulan depan

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
DISKON TARIF LISTRIK - Ilustrasi. Berikut cara dapat tarif diskon listrik 50 persen yang berlaku Juni 2025. Cek syarat dan ketentuan diskon tarif listrik 50 persen yang digulirkan bulan depan. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut cara dapat tarif diskon listrik 50 persen yang berlaku Juni 2025.

Cek syarat dan ketentuan diskon tarif listrik 50 persen yang akan digulirkan Pemerintah bulan depan

Bantuan diskon tarif listrik 50 persen ini merupakan bagian dari sejumlah insentif yang akan diberikan Pemerintah di bulan Juni 2025.  

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan sejumlah syarat untuk mendapatkan diskon listrik Juni 2025 akan sama dengan diskon tarif listrik 50 persen yang sudah diberlakukan pada Januari-Februari 2025 silam.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah 2025 untuk Pekerja hingga Diskon Listrik 50 Persen, Digelontorkan Mulai Juni

Hanya bakal ada ketentuan baru untuk mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen.

Menurut Airlangga, ketentuan terbaru sebagai syarat mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen nanti adalah daya listrik yang terpasang di rumah adalah maksimal 1.300 VA.

Ketentuan diskon listrik Juni 2025 ini berbeda dengan sebelumnya diskon listrik bisa dimanfaatkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, dikutip dari Tribunnews, Minggu (25/5/2025).

Ketentuan diskon tarif listrik 50 persen 

"Seperti sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025) seperti dimuat Kontan.co.id.

Airlangga menambahkan, di luar ketentuan daya maksimal 1.300 VA, tidak ada perbedaan syarat untuk mendapatkan diskon listrik Juni 2025 sebagaimana program serupa pada awal tahun.

Artinya, hanya pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang berhak menerima diskon listrik 50 persen.

BSU 2025 - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah acara pelantikan di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Penjelasan Menko Airlangga terkait BSU 2025 yang akan cair mulai Juni 2025. (Kompas.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)
DISKON TARIF LISTRIK - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah acara pelantikan di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Penjelasan Menko Airlangga terkait Cara dapat tarif diskon listrik 50 persen yang berlaku Juni 2025. Cek syarat dan ketentuan diskon tarif listrik 50 persen yang digulirkan bulan depan  (Kompas.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)

Dengan kata lain, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA yang pada periode lalu juga bisa menikmati diskon ini, kali ini harus gigit jari. 

Ketentuan ini berbeda dengan sebelumnya diskon listrik bisa dimanfaatkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. 

Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Ada Lagi Juni-Juli, Cek Syarat Baru dan Gelombang Penerimanya

Bila mengacu pada program diskon tarif listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025, berikut ini adalah ketentuan untuk bisa mendapatkan diskon listrik Juni 2025:

  • Berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar
  • Diskon pada pelanggan prabayar otomatis menyesuaikan potongannya pada pembelian pulsa
  • Tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar otomatis disesuaikan untuk bulan Juni dan Juli 2025

Sebagai gambaran, untuk pelanggan pascabayar, jumlah tagihan yang dibayarkan akan terpotong secara otomatis sebanyak 50 persen.

Sebagai contoh, jika tagihan listrik pascabayar untuk bulan Juni sebesar Rp 500.000 maka pelanggan cukup membayar Rp 250.000.

Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan secara langsung saat membeli token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025.

Dengan begitu masyarakat hanya perlu untuk membayar setengah harga dari jumlah token listrik yang dibeli.

Program bantuan lainnya

Selain dalam bentuk diskon listrik Juni 2025, lanjut Airlangga, pemerintah juga akan memberikan paket insentif lainnya.

Airlangga mengungkapkan, diskon listrik ini merupakan satu dari paket insentif fiskal yang akan diterapkan mulai 5 Juni 2025.

Misalnya insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat.

Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali di Juni, Cek Syarat Baru dan Golongan yang Dapat Potongan

Ada juga paket insentif untuk diskon tarif tol, Bantuan Subsidi Upah BSU, insentif bantuan pangan, dan insentif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Ia menyebutkan, pemberian stimulus di pertengahan 2025 ini menjadi krusial, mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan tahun baru, serta Ramadhan dan Idul Fitri yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.

"Jadi kita akan siapkan ada enam paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya.

 Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden Prabowo sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai," beber Airlangga dikutip dari Antara.

Meskipun program-program seperti diskon tarif listrik 50 persen dan BSU ini belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah, Airlangga memastikan bahwa anggarannya dari APBN sudah dialokasikan.

"Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi," tegas Airlangga.

Adapun 6 insentif dalam paket kebijakan itu ialah diskon listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

"6 paket 5 Juni," kata Airlangga. 

Kendati demikian, Airlangga masih belum dapat memberikan rincian ketentuan diskon tarif listrik 50 persen itu karena saat ini pemerintah sedang menyusun ketentuan teknis setiap insentif yang akan diberikan termasuk regulasi di masing-masing kementerian. 

Pemerintah juga menghitung kebutuhan anggaran untuk seluruh insentif. 

Airlangga menyebut laporan awal sudah disampaikan ke Presiden. Ia berharap regulasi segera rampung agar bisa diumumkan sebelum tenggat waktu. 

Namun kata dia ketentuan diskon tarif listrik kali ini kemungkinan besar akan sama seperti yang pernah diberikan pada Januari-Februari 2025.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan semua regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni.

Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Daftar Penerima Subsidi PLN Mulai Juni 2025

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.com dan WartaKotalive.com dengan judul Ini Kriteria Masyarakat Penerima Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan Juni Mendatang 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved