Berita Nasional Terkini

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Ada Lagi Juni-Juli, Cek Syarat Baru dan Gelombang Penerimanya

Diskon tarif listrik 50 persen PLN akan kembali lagi di Juni-Juli, cek syarat barunya dan golongan yang berhak dapat potongan

Grafis TribunKaltim.co via Canva
DISKON TARIF LISTRIK - Ilustrasi. Diskon tarif listrik 50 persen PLN akan kembali lagi di Juni-Juli, cek syarat barunya dan golongan yang berhak dapat potongan. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Diskon tarif listrik 50 persen PLN akan kembali lagi di Juni-Juli, cek syarat barunya dan golongan yang berhak dapat potongan.

Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat dengan mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025. 

Adapun, diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga. Skema pemberian diskon ini akan serupa dengan program awal tahun 2025, namun kali ini khusus menyasar pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta pada Jumat (23/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa program ini masih mengacu pada skema sebelumnya namun dengan batasan daya yang lebih ketat.

“(Ketentuannya) kayak sebelumnya ya, tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ungkap Airlangga.

Baca juga: Promo Tambah Daya PLN 2025 Sampai Kapan? Lengkap Tarif Listrik Tanggal 16–18 Mei 2025 per kWh

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi fiskal pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat menjelang masa libur sekolah dan bersamaan dengan momentum pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari paket insentif fiskal yang bertujuan meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang terdampak langsung oleh dinamika ekonomi.

DISKON LISTRIK 2025 - Ilustrasi logo listrik yang diolah di Canva hari ini, Sabtu (24/5/2025). Berikut jadwal promo diskon listrik 50 persen jilid 2, lengkap syarat penerima (Grafis TribunKaltim.co/Canva)
DISKON LISTRIK 2025 - Ilustrasi logo listrik yang diolah di Canva hari ini, Sabtu (24/5/2025). Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat dengan mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen. (Grafis TribunKaltim.co/Canva) (Grafis TribunKaltim.co/Canva)

Pelanggan PLN dengan daya listrik 450 VA, dan 900 VA akan secara otomatis masuk dalam daftar penerima manfaat program diskon listrik 50 persen, tanpa perlu mendaftar secara manual.

Ini berarti pelanggan yang tergolong dalam rumah tangga miskin atau rentan, sesuai basis data PLN dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), akan mendapatkan potongan langsung pada tagihan listrik bulan Juni 2025.

Perbedaan dari Program Sebelumnya

Sebagai catatan, diskon tarif listrik juga sempat diberlakukan pada Januari hingga Februari 2025. Saat itu, cakupan program lebih luas, yakni meliputi Daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Baca juga: Daftar 6 Insentif Ekonomi Mulai 5 Juni, Harga Tiket Pesawat Turun hingga Diskon Listrik 50 Persen

Namun pada periode Juni 2025 ini, fokus kebijakan dipersempit guna memberikan manfaat yang lebih tepat sasaran kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Jadwal Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Walaupun jadwal pelaksanaan telah ditetapkan, pemerintah belum mengumumkan mekanisme teknis penyaluran diskon ini secara rinci.

Airlangga menyebutkan bahwa aturan pelaksanaannya sedang disusun lintas kementerian dan lembaga, serta ditargetkan rampung sebelum tanggal implementasi.

Airlangga mengungkapkan, diskon listrik ini merupakan satu dari paket insentif fiskal yang akan diterapkan mulai 5 Juni 2025.

Adapun 6 insentif dalam paket kebijakan itu ialah:

  • Diskon listrik
  • Diskon tiket pesawat
  • Diskon tarif jalan tol
  • Subsidi motor listrik
  • Bantuan subsidi upah (BSU)
  • Bantuan sosial pangan
  • Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Ketentuan teknis sedang digodok, dan akan selesai sebelum 5 Juni,” jelasnya.

Baca juga: Jadwal Diskon Listrik 50 Persen 2025 Jilid 2, Lengkap Syarat Dapat Promo Potongan

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menambahkan bahwa regulasi pelaksana akan disesuaikan berdasarkan bentuk kebijakan masing-masing, bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP)maupun Peraturan Menteri (Permen).

Masyarakat yang menjadi pelanggan PLN dengan daya 450 VA atau 900 VA disarankan untuk:

  • Memantau tagihan listrik bulan Juni 2025, untuk memastikan adanya potongan tarif.
  • Mengikuti informasi resmi dari PLN dan Kemensos, terkait validasi data penerima manfaat.
  • Tidak mudah percaya dengan informasi hoaks atau pihak yang mengaku dapat membantu mendapatkan diskon dengan imbalan.
  • Pemerintah menegaskan bahwa diskon akan diberikan secara otomatis, berdasarkan data penerima manfaat yang telah tersedia dan diverifikasi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi 5 Juni, Hanya untuk Pelanggan Daya Kecil", 

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved