Bantuan Sosial
Jadwal Pencairan Bantuan Guru Honorer atau Non-ASN Rp 300-500 Ribu, Langsung Ditransfer ke Rekening
Berikut jadwal pencairan bantuan guru honorer atau Non-ASN Ro 33-500 Ribu yang akan langsung ditransfer ke rekening. Cek kriteria penerima
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal pencairan bantuan guru honorer atau Non-ASN Rp 300-500 Ribu yang akan langsung ditransfer ke rekening.
Pemerintah akan segera mencairkan guru honorer atau Non-ASN yang berkisar antara Rp 300-500 Ribu.
Jadwalnya, pencairan guru honorer atau Non-ASN ini akan dicairkan melalui rekening masing-masing.
Terbaru, informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan segera mencairkan bantuan sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan untuk guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juli 2025.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK 2025, Cek Rincian Besaran Gaji tiap Golongan
Informasi ini disampaikan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nunuk Suryani saat berkunjung ke Kantor Kementerian Sosial beberapa waktu lalu.
"Bantuan ini akan diberikan kepada guru non-ASN yang tidak mendapatkan bantuan apa pun.
Penyalurannya dimulai Juli 2025 dan berlaku selama enam bulan," kata Nunuk dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/5/2025).
Nunuk menjelaskan, nantinya para guru honorer akan mendapatkan dana bantuan yang ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing guru.
Melihat data jumlah guru honorer
Bantuan ini juga khusus bagi guru-guru honorer yang memang belum mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial.
“Kami akan rekonsiliasi dengan data rekening masing-masing guru.
Yang pasti, guru tersebut harus aktif mengajar dan belum pernah menerima bantuan dari Kementerian Sosial atau bentuk pinjaman lainnya," ujarnya.

Nunuk mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan kementerian dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melihat data jumlah guru honorer.
Namun jika nantinya dalam penyaluran ada yang terlewat bisa langsung mengadu lewat kanal pengaduan yang sudah disediakan pemerintah.
Baca juga: Cara dapat Bansos Guru Honorer Rp 300.000 per Bulan, Cek Syarat dan Kriteria dari Kemendikdasmen
“Kalau ada yang kelewat, biasanya setelah transfer dimulai akan dibuka kanal pengaduan. Nanti kami tindak lanjuti dari situ," ucap Nunuk.
Kriteria guru penerima bantuan
Sementara itu, kriteria guru yang akan mendapatkan bantuan sudah diungkap oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti.
Menurut Suharti ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan Rp 300.000 per bulan dari pemerintah.
"Jadi pemerintah berencana memberikan bantuan kepada guru non-ASN yang belum bersertifikasi pendidik," kata Suharti pada wartawan beberapa waktu lalu.
Berikut kriteria guru yang bisa mendapatkan bantuan Rp 300.000 per bulan dari pemerintah berdasarkan paparan Suharti:
1. Kemendikdasmen mendata guru honorer dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
2. Kemendikdasmen juga melihat guru honorer yang diberikan bantuan memang belum tersertifikasi
3. Kemendikdasmen memeriksa data guru honorer melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
4. Kemendikdasmen juga telah mendata berapa orang guru yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid
5. Kemendikdasmen juga melihat data guru honorer dari Desil 1 sampai Desil 10 berapa orang yang belum mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos)
Daftar Bantuan yang Cair Juni 2025
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang akan diberikan kepada pekerja dan guru honorer.
Untuk kalangan pekerja, BSU akan diberikan kepada mereka yang bergaji di bawah Rp3,5 juta atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Rencananya, BSU untuk pekerja tersebut bakal cair mulai bulan Juni 2025 bersamaan dengan lima stimulus lainnya.
"Stimulus yang saat ini sedang difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni tersebut diharapkan akan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartanto dalam siaran persnya, Jumat (23/5/2025), dilansir Kompas TV.
Airlangga menjelaskan insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni–Juli 2025
Airlangga mengatakan, insentif ekonomi di Triwulan II 2025 menjadi krusial, mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan Tahun Baru yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.
Hingga saat ini belum dipastikan berapa besaran BSU untuk guru honorer dan pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
Pada 2022 lalu pemerintah memberikan BSU sebesar Rp600 ribu kepada pekerja/buruh yang diberikan 1 kali.
Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Selain BSU, ada lima paket ekonomi lainnya yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Paket insentif tersebut adalah diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 kepada rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Pada bulan Juni 2025, Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik.
Hanya saja pemberian diskon tarif listrik kali ini tidak untuk banyak golongan.
Pemerintah hanya akan memberikan diskon listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan yang memiliki daya listrik di bawah 1.300 VA.
Pada program diskin sebelumnya, pemerintah memberikan keringanantarif listrik untuk pelanggan yang memiliki daya hingga 2.200 VA.
Diskon listrik ini akan mulai digulirkan pada 5 Juni 2025.
Program ini merupakan satu dari enam paket kebijakan insentif yang akan diluncurkan pemerintah.
Pemberian insentif ini telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong daya beli masyarakat dan perekonomian kuartal II-2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan diskon tarif listrik kali ini ditujukan khusus kepada pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
“Skemanya seperti sebelumnya, tetapi kali ini hanya untuk pelanggan di bawah 1.300 VA. Kalau sebelumnya sampai 2.200 VA,” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (23/5/2025), dilansir Kontan.co.id.
Saat ini pemerintah sedang menyusun ketentuan teknis dan regulasi di masing-masing kementerian. Pemerintah juga menghitung kebutuhan anggaran untuk seluruh insentif.
Airlangga menyebut laporan awal sudah disampaikan ke Presiden. Ia berharap regulasi segera rampung agar bisa diumumkan sebelum tenggat waktu.
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
Diskon Tiket Angkutan dan Sembako
Paket insentif lainnya adalah diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, dan diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
Kemudian, ada potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.
Adapun untuk tiket pesawat yang akan diberikan insentif fiskal berupa PPN DTP kata dia akan sama seperti saat masa Lebaran atau mudik Idul Fitri 2025. Tujuannya untuk mendongkrak mobilitas selama masa libur sekolah anak-anak.
"Jadi akan ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan semua, nanti akan diperlakukan per 5 Juni," ucap Airlangga.
Selanjutnya, pemerintah juga akan memberikan bantuan sosial berupa sembako kepada masyarakat.
"Pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025," tulis keterangan dalam Siaran Pers Kemenko Perekonomian, dikutip Sabtu (24/5/2025).
Ada pula alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.
Terakhir, pemerintah akan memberikan stimulus berupa perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Enam paket insentif ekonomi tersebut salah satunya bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi domestik di tengah dinamika global, serta sebagai stimulus fiskal untuk menahan laju perlambatan konsumsi.
Saat ini, keenam stimulus tersebut sedang difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni 2025.
Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan semua regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni.
"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," ujarnya.
Susi menjelaskan, insentif ini ditujukan untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama libur sekolah. Insentif juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen pada kuartal kedua 2025. Target ini dikejar setelah ekonomi Indonesia hanya tumbuh 4,87 persen pada kuartal pertama.
Konsumsi rumah tangga masih menjadi tulang punggung perekonomian, menyumbang sekitar 55 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Pemerintah berharap insentif ini bisa menjaga momentum pertumbuhan.
"Kita jaga angka psikologis 5 persen. Walaupun global tidak mudah—dari geopolitik sampai rantai pasok—kita harus perkuat pasar domestik," kata Susi. Enam insentif fiskal ini diharapkan mampu merangsang belanja masyarakat dan menjaga daya beli selama masa transisi tengah tahun.
Daftar 6 insentif yang akan digulirkan pada 5 Juni 2025, yakni:
1. Diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
2. Pemerintah akan memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025
3. Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
4. Pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.
6. Pemerintah memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Demikian informasi jadwal pencairan bantuan guru honorer atau non-ASN Ro 33-500 Ribu yang akan langsung ditransfer ke rekening. Cek kriteria penerima bantuan guru honorer atau non-ASN.
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.