Berita Nasional Terkini

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK 2025, Cek Rincian Besaran Gaji tiap Golongan

Berikut jadwal pencairan gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK 2025. Cek rincian besaran gaji untuk masing-masing golongan dan tunjangannya

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
GAJI 13 GURU - Ilustrasi. Berikut jadwal pencairan gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK 2025. Cek rincian besaran gaji untuk masing-masing golongan dan tunjangannya. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal pencairan gaji ke-13 untuk guru PNS dan PPPK 2025.

Simak juga rincian besaran gaji ke-13 guru PNS dan PPPK untuk tahun ajaran baru 2025.

Rencananya, Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 guru PNS dan PPPK pada tahun ajaran baru 2025 atau pada Juni 2025. 

Bagi Guru berstatus ASN, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan menikmati pendapatan setara satu kali gaji.

Baca juga: Gaji 13 2025 Kapan Cair? Info Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan 2025 dan Besaran Sesuai Masa Kerja

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

Presiden Prabowo Subianto bahkan mengumumkan sepanjang 2025 ini akan ada banyak pendapatan yang dirasakan para ASN, termasuk guru.

Guru berstatus PNS dan PPPK berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan tunjangan khusus, dan pencairan gaji ke-13.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah.

Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), dilansir dari laman Kemenkeu.

Lalu, kapan gaji ke-13 cair?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan jika pencairan gaji ke-13 mulai bulan Juni 2025 atau saat tahun ajaran baru.

Besaran gaji ke-13 guru PNS dan PPPK Gaji guru PNS Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

GAJI 13 ASN - Ilustrasi uang, gaji ke-13 PNS. (canva)
GAJI 13 GURU  - Ilustrasi uang, gaji ke-13. Berikut jadwal pencairan gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK 2025. Cek rincian besaran gaji untuk masing-masing golongan  (canva)

Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Gaji ke-13 Guru PNS

Baca juga: Gaji 13 ASN dan Pensiunan 2025 Berapa Besarannya? Bakal Cair Bulan Juni!

Gaji ke-13 Guru PNS Golongan I 

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved