Berita Pemkab PPU
Pemkab PPU Komitmen Wujudkan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung percepatan peluncuran Koperasi Merah Putih
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung percepatan peluncuran dan dialog musyawarah desa/kelurahan khusus pembentukan Koperasi Merah Putih.
Program ini merupakan bagian dari inisiatif nasional Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang tertuang dalam Asta Cita, terutama pada bidang penguatan ekonomi kerakyatan.
Kegiatan peluncuran dan dialog percepatan ini melibatkan seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kegiatan ini dipimpin langsung Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji serta dihadiri oleh Wakil Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono.
Baca juga: Hampir 500 Desa di Kaltim Sudah Jalankan Musdesus untuk Koperasi Merah Putih
Dihadiri pula oleh sejumlah pejabat terkait hingga pelaksana ditingkat akar rumput yang dikoordinir oleh camat, lurah dan kepala desa dan jajaran lainnya yang berlangsung di Gedung Pendopo Odah Etam Provinsi Kaltim.
Bupati PPU, Mudyat Noor menyampaikan bahwa daerahnya telah menunjukkan progres signifikan dalam pelaksanaan musyawarah desa untuk pembentukan koperasi.
Ia mengungkapkan bahwa lebih dari 50 persen desa di wilayahnya telah melaksanakan musdes.
"Kami turut berkomitmen untuk mendukung program pembentukan koperasi merah putih ini," ungkapnya Sabtu (24/5/2025).
Mudyat juga memaparkan, sebanyak 30 koperasi sudah mengadakan musyawarah desa.
Dari total tersebut, disampaikan bahwa telah ada 4 koperasi diantaranya yang memiliki akta.
"Sebanyak 4 di antaranya sudah berakta," ujarnya.
Sementara 26 koperasi lainnya masih dalam proses berbadan hukum.
Baca juga: Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih 2025, Cara Daftar Online Via kopdesmerahputih.kop.id
"Namun seluruhnya ditargetkan rampung pada 28 Mei mendatang,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa, Koperasi Merah Putih menjadi syarat penyaluran dana desa tahap dua tahun 2025 ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Keuangan RI Nomor S-9/MK/PK/2025 dan Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi berbasis desa/kelurahan. (*)
Ratusan Pelajar di PPU Kaltim Ramaikan Senam Massal Hari Anak Nasional 2025 |
![]() |
---|
Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Wabup PPU Soroti Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa |
![]() |
---|
Turnamen Basket Pelajar KU-17 Meriahkan HUT ke-17 Tidar, Bupati PPU Mudyat Harap Jadi Agenda Tahunan |
![]() |
---|
Peringatan HKG PKK PPU ke-53, Ini Pesan Bupati Mudyat Noor |
![]() |
---|
MTQ ke-45 Kaltim di Sangatta Kutim Resmi Ditutup, PPU Siap Tingkatkan Prestasi di Ajang Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.