Berita Kukar Terkini

Perjelas Status Lahan 55 Ribu Hektare Proyek Karbon, Kukar Konsultasi ke ATR/BPN

Pemkab Kukar tengah menghadapi potensi kerentanan hukum dalam proyek perdagangan karbon di kawasan gambut non-hutan seluas sekitar 55 ribu hektare.

HO
PERDAGANGAN KARBON - Pemkab Kukar melakukan konsultasi ke kementerian ATR/BPN. Konsultasi ini menyoroti pentingnya kepastian tata ruang dan dukungan regulasi lintas kementerian terhadap inisiatif perdagangan karbon, terutama di wilayah yang sensitif seperti lahan gambut. Tanpa kejelasan dokumen legal seperti PKKPR dan KBLI, investasi hijau yang tengah dikembangkan berisiko stagnan atau bahkan digugat secara hukum. (HO/PEMKAB KUKAR) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) tengah menghadapi potensi kerentanan hukum dalam proyek perdagangan karbon di kawasan gambut non-hutan seluas sekitar 55 ribu hektare.

Proyek yang bekerja sama dengan perusahaan swasta itu belum memiliki kejelasan klasifikasi peruntukan lahan, sehingga dikhawatirkan memicu tumpang tindih kewenangan dan perjanjian oleh pihak lain.

Isu ini mendorong Pemkab Kukar, yang diwakili oleh Kepala DPMPTSP Alfian Noor, untuk melakukan audiensi dan koordinasi langsung ke Kementerian ATR/BPN.

Pertemuan digelar di kantor kementerian dan turut dihadiri jajaran pejabat daerah serta pihak PT Tirta Carbon Indonesia (TCI), perusahaan mitra dalam pengembangan karbon.

Baca juga: Dilirik Daerah Lain, Kaltim Buka Rahasia Sukses Perdagangkan Karbon

Rombongan disambut oleh Erik, Penata Ruang Ahli Madya, yang mewakili Kementerian ATR/BPN.

“Salah satunya tujuan Pemkab Kukar melakukan koordinasi karena Kementerian ATR/BPN yang nantinya akan mengeluarkan PKKPR (dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang),” imbuh Alfian Noor, belum lama ini.

Menurutnya, meski kerja sama sudah dijalin, lahan tersebut belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sehingga masih terbuka celah bagi pihak luar untuk masuk dengan dasar kewenangan lain.

Pemkab pun khawatir akan muncul sengketa atau tumpang tindih regulasi jika kepastian hukum tidak segera diperoleh.

Baca juga: Pemkab Kukar Teken Kerjasama dengan PT Tirta Carbon Indonesia, Perdagangan Karbon di Kawasan Gambut

Lebih jauh, Alfian menyebut bahwa pengelolaan karbon bukan hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga berdampak pada lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

"Pengelolaan karbon memiliki banyak manfaat, salah satunya adalah pemulihan lingkungan yang nantinya akan dilakukan navigasi bagi area-area yang rusak. Selain itu masyarakat juga bisa terbantu kesejahteraannya dan juga nantinya pemerintah kabupaten Kukar juga akan mendapat dari hasil karbon dan bisa menjadi pemasukan bagi kas daerah," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved