Berita Bontang Terkini
Pemkot Bontang Yakin MK Kabulkan Pengalihan Sidrap dari Kutai Timur
Pemkot Bontang optimistis Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengalihan status administrasi Dusun Sidrap dari Kutai Timur ke Kota Bontang.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan pengalihan status administrasi Dusun Sidrap dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ke Kota Bontang.
Wakil Walikota Bontang, Agus Haris, menyebut keyakinan tersebut didasari bukti hukum, sosial, dan ekonomi yang telah disusun secara lengkap dan diserahkan ke MK.
Secara geografis, Dusun Sidrap berada di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, namun lokasinya menempel langsung dengan wilayah administrasi Kota Bontang.
Baca juga: Sengketa Tapal Batas Sidrap Menanti Putusan MK, DPRD Bontang: Ini Soal Kemanusiaan
“Kalau tidak diterima, pasti sudah ditolak sejak awal. Tidak ada putusan sela. Fakta-fakta sudah kuat, tinggal menunggu hasil akhir. Terakhir tanggal 23 ini sidang akan kembali digelar,” kata Agus Haris di Gedung Auditorium Tiga Dimensi, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, akar persoalan Dusun Sidrap bermula dari penentuan batas wilayah yang keliru.
Jalan pipa perusahaan dijadikan patok batas, sesuatu yang ia nilai tidak lazim.
“Mana ada di dunia ini batas wilayah dipakai jalan pipa perusahaan. Hanya di Bontang seperti itu, dan saya tidak tahu siapa yang menyusunnya,” tegasnya.
Baca juga: Polemik Sidrap, Ketua DPRD Kutim Tegaskan Status Hukum dan Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi
Agus Haris menilai Pemkab Kutai Timur seharusnya melihat kondisi riil di lapangan.
Sebagian warga Dusun Sidrap telah ber-KTP Bontang, dan secara geografis maupun akses pelayanan publik lebih dekat ke Bontang.
“Ini murni kepentingan masyarakat. Mereka bergantung pada Bontang untuk kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Kutai Timur dengan wilayah sangat luas dan APBD yang terbatas sulit memberikan pelayanan maksimal ke Dusun Sidrap,” ujarnya.
Dusun Sidrap memiliki luas sekitar 3.000 hektare dan strategis sebagai penghubung jalur darat dari Bontang ke kawasan industri serta permukiman pesisir.
Baca juga: Nasib Dusun Sidrap Ditentukan MK, Mediasi Sengketa Tapal Batas Kutai Timur dan Bontang Gagal
Sebelumnya, mediasi antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutai Timur gagal mencapai kesepakatan, sehingga MK melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan sejak 13 Agustus 2025.
Putusan sidang pada 23 Agustus mendatang akan menentukan langkah selanjutnya.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, turut optimistis Dusun Sidrap akan menjadi bagian dari Bontang.
Namun, ia mengimbau seluruh pihak menahan diri.
“Kita bersaudara semua, jadi saya minta kita jangan memprovokasi dengan pernyataan memicu konflik,” ungkapnya. (*)
Dusun Sidrap
Mahkamah Konstitusi
Wakil Walikota Bontang
Abdul Haris
Bontang
Kutai Timur
TribunKaltim.co
Normalisasi Drainase di Jalan Awang Long Bontang Diguyur Anggaran Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Pemkot Bontang dan DPRD Sepakati Anggaran Rp 274 Miliar untuk Pengembangan Danau Kanaan |
![]() |
---|
Fly Over Bontang Batal, Neni dan Andi Faiz Kompak Bangun Proyek Danau Kanaan Senilai Rp274 Miliar |
![]() |
---|
Fly Over Bontang Kuala Batal Dibangun, Pemkot Fokus Tangani Banjir via Proyek Danau Kanaan |
![]() |
---|
Drainase tak Mampu Tampung Air, Hujan Deras Buat Sejumlah Wilayah Bontang Kebanjiran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.