Berita Bontang Terkini

Pemkot Bontang Yakin MK Kabulkan Pengalihan Sidrap dari Kutai Timur

Pemkot Bontang optimistis Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengalihan status administrasi Dusun Sidrap dari Kutai Timur ke Kota Bontang.

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
OPTIMISI MENANG - Wakil Walikota Bontang Agus Haris di Gedung Auditorium Tiga Dimensi, Jumat (15/8/2025). Ia optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan pengalihan status administrasi Dusun Sidrap dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ke Kota Bontang. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan pengalihan status administrasi Dusun Sidrap dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ke Kota Bontang.

Wakil Walikota Bontang, Agus Haris, menyebut keyakinan tersebut didasari bukti hukum, sosial, dan ekonomi yang telah disusun secara lengkap dan diserahkan ke MK.

Secara geografis, Dusun Sidrap berada di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, namun lokasinya menempel langsung dengan wilayah administrasi Kota Bontang.

Baca juga: Sengketa Tapal Batas Sidrap Menanti Putusan MK, DPRD Bontang: Ini Soal Kemanusiaan

“Kalau tidak diterima, pasti sudah ditolak sejak awal. Tidak ada putusan sela. Fakta-fakta sudah kuat, tinggal menunggu hasil akhir. Terakhir tanggal 23 ini sidang akan kembali digelar,” kata Agus Haris di Gedung Auditorium Tiga Dimensi, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, akar persoalan Dusun Sidrap bermula dari penentuan batas wilayah yang keliru.

Jalan pipa perusahaan dijadikan patok batas, sesuatu yang ia nilai tidak lazim.

“Mana ada di dunia ini batas wilayah dipakai jalan pipa perusahaan. Hanya di Bontang seperti itu, dan saya tidak tahu siapa yang menyusunnya,” tegasnya.

Baca juga: Polemik Sidrap, Ketua DPRD Kutim Tegaskan Status Hukum dan Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi

Agus Haris menilai Pemkab Kutai Timur seharusnya melihat kondisi riil di lapangan.

Sebagian warga Dusun Sidrap telah ber-KTP Bontang, dan secara geografis maupun akses pelayanan publik lebih dekat ke Bontang.

“Ini murni kepentingan masyarakat. Mereka bergantung pada Bontang untuk kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Kutai Timur dengan wilayah sangat luas dan APBD yang terbatas sulit memberikan pelayanan maksimal ke Dusun Sidrap,” ujarnya.

Dusun Sidrap memiliki luas sekitar 3.000 hektare dan strategis sebagai penghubung jalur darat dari Bontang ke kawasan industri serta permukiman pesisir.

Baca juga: Nasib Dusun Sidrap Ditentukan MK, Mediasi Sengketa Tapal Batas Kutai Timur dan Bontang Gagal

Sebelumnya, mediasi antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutai Timur gagal mencapai kesepakatan, sehingga MK melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan sejak 13 Agustus 2025.

Putusan sidang pada 23 Agustus mendatang akan menentukan langkah selanjutnya.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, turut optimistis Dusun Sidrap akan menjadi bagian dari Bontang.

Namun, ia mengimbau seluruh pihak menahan diri.

“Kita bersaudara semua, jadi saya minta kita jangan memprovokasi dengan pernyataan memicu konflik,” ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved