Berita Nasional Terkini

Fakta Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Lengkap Cara Mendaftar, Cek Susunan Kepengurusannya

Inilah fakta terkini mengenai gaji pengurus Koperasi Merah Putih melalui informasi resmi dari Staf Khusus Menteri Koperasi.

Open AI CHATGPT
KOPERASI MERAH PUTIH - Ilustrasi Koperasi Merah Putih yang dibuat via Open AI ChatGPT. Inilah fakta terkini mengenai gaji pengurus Koperasi Merah Putih melalui informasi resmi dari Staf Khusus Menteri Koperasi. (Open AI CHATGPT) 

Ketentuan Nama Koperasi

Nama koperasi harus mengikuti pedoman yang ditetapkan, misalnya:

"Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]"
"Koperasi Kelurahan Merah Putih [Nama Kelurahan]"
Bisa juga disesuaikan dengan penambahan nama kecamatan jika diperlukan.

Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih

Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Surat edaran ini juga dijelaskan tentang Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih.

Berikut syarat dan mekanisme yang perlu diketahui.

Syarat Pengurus

1. Pengurus Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.
  • Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.
  • Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas.
  • Tidak berasal dari unsur pimpinan desa

2. Jumlah pengurus Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit lima orang.

Gaji pengurus  terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

3. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

Tata Cara Pemilihan Pengurus Merah Putih

  • Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri dipilih dari pendiri koperasi merah putih yang di hasilkan dari rapat musyawarah masyarakat desa.
  • Pengurus Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan pengembangan dan revitalisasi koperasi, di tentukan berdasarkan hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah desa. 
  • Untuk Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih di tentukan akan dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio Pengawas Koperasi. Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan semenda dan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel.

Kapan Peluncuran Resmi Koperasi Merah Putih?

Mengutip dari laman merahputih.kop.id, dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan bahwa Koperasi Merah Putih akan diluncurkan bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih, Kemenkop Jelaskan soal Gaji

Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.

 

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Simak Penjelasannya"

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih Beserta Cara Daftar dan Syaratnya"

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved