Berita Ekbis Terkini
Syarat dan Cara Daftar Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih, Kemenkop Jelaskan soal Gaji
Berikut syarat dan cara daftar pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih. Kemenkop jelaskan soal gaji
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut syarat dan cara daftar pengurus serta pengawas Koperasi Merah Putih.
Apakah pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih mendapatkan gaji?
Benarkah gaji pengurus Koperasi Merah Putih capai Rp 8 juta?
Simak penjelasan Kementerian Koperasi terkait pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih selengkapnya.
Baca juga: Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Rp8 Juta? Cek Faktanya, Cara Daftar di kopdesmerahputih.kop.id
Melalui Menteri Koperasi, Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Dalam surat edaran ini juga dijelaskan tentang Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih.
Pengurus Koperasi Merah Putih
Syarat Pengurus
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia No 1 Tahun 2025, yang dikutip dari instagram @kopdesmerahputih, berikut ini syarat pengurus :
1. Pengurus Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan :
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.
- Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.

- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas.
- Tidak berasal dari unsur pimpinan desa
Baca juga: Disokong BUMN, Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Agen LPG, Sembako, Pupuk hingga Simpan Pinjam
2. Jumlah pengurus Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit lima orang, terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
3. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
Tata Cara Pemilihan Pengurus Merah Putih
l) Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri dipilih dari pendiri koperasi merah putih yang di hasilkan dari rapat musyawarah masyarakat desa.
2) Pengurus koperasi desa merah putih berdasarkan pengembangan dan revitalisasi koperasi, di tentukan berdasarkan hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah desa.
3) Untuk Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih di tentukan akan dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio Pengawas Koperasi.
Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan semenda dan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel.
Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi
gaji pengurus Koperasi Merah Putih
syarat pengurus Koperasi Merah Putih
apakah pengurus Koperasi Merah Putih digaji
gaji koperasi merah putih
cara daftar koperasi merah putih
Koperasi Merah Putih
TribunKaltim.co
DPMD PPU Minta Semua Desa Segera Bentuk Koperasi Merah Putih, Syarat Pencairan Dana Desa Tahap II |
![]() |
---|
Kapan Koperasi Merah Putih Di-Launching? Syarat jadi Pengurus dan Pengawas Lengkap Berapa Gajinya |
![]() |
---|
Progres Pembentukan Koperasi Merah Putih di 34 Kelurahan di Balikpapan Masuk Tahap Muskel |
![]() |
---|
Cek Fakta Soal Gaji Anggota Koperasi Merah Putih, Ini Kata Kementerian Korupsi, Lengkap Cara Daftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.