Berita Ekbis Terkini

Syarat dan Cara Daftar Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih, Kemenkop Jelaskan soal Gaji

Berikut syarat dan cara daftar pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih. Kemenkop jelaskan soal gaji

Editor: Amalia Husnul A
Open AI CHATGPT
KOPERASI MERAH PUTIH - Ilustrasi Koperasi Merah Putih yang dibuat via Open AI ChatGPT. Berikut syarat dan cara daftar pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih. Kemenkop jelaskan soal gaji. (Open AI CHATGPT) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut syarat dan cara daftar pengurus serta pengawas Koperasi Merah Putih.

Apakah pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih mendapatkan gaji? 

Benarkah gaji pengurus Koperasi Merah Putih capai Rp 8 juta? 

Simak penjelasan Kementerian Koperasi terkait pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih selengkapnya.

Baca juga: Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Rp8 Juta? Cek Faktanya, Cara Daftar di kopdesmerahputih.kop.id

Melalui Menteri Koperasi, Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Dalam surat edaran ini juga dijelaskan tentang Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih.

Pengurus Koperasi Merah Putih

Syarat Pengurus

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia No 1 Tahun 2025, yang dikutip dari instagram @kopdesmerahputih, berikut ini syarat pengurus :

1. Pengurus Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan :

  • Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.
  • Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.
KOPERASO MERAH PUTIH - Ilustrasi ikon Koperasi Merah Putih. Pengertian Koperasi Merah Putih, jenis usaha dan cara daftarnya. Benarkah gaji pengurus Koperasi Merah Putih sampai Rp 8 juta? (Tangkap layar YouTube Asisten Deputi Digitalisasi Kemenkop)
KOPERASI MERAH PUTIH - Ilustrasi ikon Koperasi Merah Putih. Berikut syarat dan cara daftar pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih. Kemenkop jelaskan soal gaji (Tangkap layar YouTube Asisten Deputi Digitalisasi Kemenkop)
  • Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas.
  • Tidak berasal dari unsur pimpinan desa

Baca juga: Disokong BUMN, Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Agen LPG, Sembako, Pupuk hingga Simpan Pinjam

2. Jumlah pengurus Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit lima orang, terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

3. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha

Tata Cara Pemilihan Pengurus Merah Putih

l) Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri dipilih dari pendiri koperasi merah putih yang di hasilkan dari rapat musyawarah masyarakat desa.

2) Pengurus koperasi desa merah putih berdasarkan pengembangan dan revitalisasi koperasi, di tentukan berdasarkan hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah desa.
 
3) Untuk Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih di tentukan akan dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio Pengawas Koperasi.
 
Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan semenda dan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5) Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel.

Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved