Berita Nasional Terkini
Fakta Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Lengkap Cara Mendaftar, Cek Susunan Kepengurusannya
Inilah fakta terkini mengenai gaji pengurus Koperasi Merah Putih melalui informasi resmi dari Staf Khusus Menteri Koperasi.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah fakta terkini mengenai gaji pengurus Koperasi Merah Putih melalui informasi resmi dari Staf Khusus Menteri Koperasi.
Simak selengkapnya langkah-langkah untuk mendaftar Koperasi Merah Putih bersama dengan tata cara pembentukan dan persyaratan menjadi pengurus.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan peluncuran program strategis bernama Koperasi Merah Putih.
Tujuan dari koperasi ini adalah memberdayakan masyarakat desa melalui pembentukan koperasi di tingkat desa atau kelurahan.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini sendiri digagas pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Baca juga: Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih 2025, Cara Daftar Online Via kopdesmerahputih.kop.id
Target utama dari program Koperasi Desa Merah Putih adalah membentuk sekitar 80.000 koperasi di seluruh desa/kelurahan pada tahun 2025.
Koperasi ini wajib menyediakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan desa.
Seperti simpan pinjam, pengadaan sembako, klinik, apotek, pergudangan dingin (cold storage), toko saprotan (sarana produksi pertanian) hingga logistik desa untuk mendukung perekonomian lokal berbasis komunitas.
Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih ini diharap bisa meningkatkan ekonomi kerakyatan mulai dari tingkat desa, menyerap lapangan pekerjaan serta meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Apakah Pengurus Koperasi Merah Putih Digaji? Berapa Besarannya?
Di tengah antusiasme masyarakat mengenai peluncuran program strategis pemerintah ini, muncul pertanyaan yang cukup hangat: apakah pengurus Koperasi Merah Putih mendapatkan gaji?
Berbagai kabar simpang siur pun sempat beredar, menyebutkan bahwa pengurus koperasi bisa memperoleh gaji mulai dari Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan. Namun, benarkah demikian?
Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati menyatakan bahwa kabar mengenai gaji pengurus koperasi hingga Rp8 juta adalah tidak benar alias hoaks.
Adi menegaskan, tujuan utama pendirian Koperasi Merah Putih bukanlah untuk menjamin gaji para pengurus.
Namun mendorong terbentuknya unit usaha produktif di desa, seperti pertanian, perikanan, perdagangan, dan sektor unggulan lainnya.
"Koperasi Merah Putih tidak berdiri tanpa usaha. Harus ada kegiatan ekonomi konkret dulu. Setelah itu baru bicara soal pembiayaan dan operasional," jelas Adi.
Gaji pengurus sendiri nantinya bisa dibicarakan dalam forum anggota koperasi setelah unit usaha berjalan dan menghasilkan pendapatan.
Artinya, tidak ada standar gaji tetap dari pemerintah, melainkan disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usaha koperasi itu sendiri.
Cara Mendaftar Koperasi Merah Putih
Pendaftaran Koperasi Merah Putih dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi pemerintah di kopdesmerahputih.kop.id yang berfungsi sebagai dashboard nasional untuk pemantauan dan evaluasi pembentukan koperasi desa/kelurahan.
Berikut langkah-langkahnya.
Akses Situs Resmi
Kunjungi situs resmi di kopdesmerahputih.kop.id menggunakan perangkat dengan koneksi internet yang stabil.
Pilih Skema Koperasi
Ada tiga model pembentukan koperasi yang dapat dipilih sesuai hasil musyawarah desa:
Membangun koperasi baru
Pengembangan koperasi yang sudah ada
Revitalisasi koperasi yang tidak aktif.
Isi Formulir Pendaftaran
Lengkapi data koperasi seperti nama koperasi, alamat, struktur organisasi, jenis usaha, dan data desa/kecamatan/kabupaten/provinsi secara lengkap.
Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris, berita acara musyawarah desa khusus, dan berita acara rapat anggota tahunan.
Ajukan Pendaftaran
Setelah semua data dan dokumen lengkap, klik tombol "Daftar Sekarang" untuk mengirimkan permohonan pendaftaran ke sistem.
Baca juga: Kaltim Tancap Gas Wujudkan Koperasi Merah Putih, Target Rampung 28 Mei 2025
Ketentuan Nama Koperasi
Nama koperasi harus mengikuti pedoman yang ditetapkan, misalnya:
"Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]"
"Koperasi Kelurahan Merah Putih [Nama Kelurahan]"
Bisa juga disesuaikan dengan penambahan nama kecamatan jika diperlukan.
Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih
Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Surat edaran ini juga dijelaskan tentang Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih.
Berikut syarat dan mekanisme yang perlu diketahui.
Syarat Pengurus
1. Pengurus Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.
- Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas.
- Tidak berasal dari unsur pimpinan desa
2. Jumlah pengurus Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit lima orang.
Gaji pengurus terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
3. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
Tata Cara Pemilihan Pengurus Merah Putih
- Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri dipilih dari pendiri koperasi merah putih yang di hasilkan dari rapat musyawarah masyarakat desa.
- Pengurus Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan pengembangan dan revitalisasi koperasi, di tentukan berdasarkan hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah desa.
- Untuk Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih di tentukan akan dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio Pengawas Koperasi. Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan semenda dan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel.
Kapan Peluncuran Resmi Koperasi Merah Putih?
Mengutip dari laman merahputih.kop.id, dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan bahwa Koperasi Merah Putih akan diluncurkan bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih, Kemenkop Jelaskan soal Gaji
Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Simak Penjelasannya"
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih Beserta Cara Daftar dan Syaratnya"
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Koperasi Merah Putih
merahputih.kop.id
gaji pengurus Koperasi Merah Putih
apakah pengurus Koperasi Merah Putih digaji
TribunKaltim.co
Rusdi Masse Gantikan Ahmad Sahroni jadi Wakil Ketua Komisi III DPR, Ini Penjelasan Nasdem |
![]() |
---|
Prabowo Perintahkan Usut Tuntas Ojol Tewas Dilindas Rantis, Minta Masyarakat Percaya Pemerintah |
![]() |
---|
Respons Puan Maharani soal Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob saat Demo Ricuh di DPR |
![]() |
---|
3 Fakta Terkini Sosok F dan Motif yang Mengemuka di Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Daftar 7 Brimob di Insiden Ojol Terlindas hingga Tewas saat Demo, Sosok Sopir Rantis Belum Terungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.