Berita Nasional Terkini
Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Bukan Polisi Penentunya tetapi Pengadilan yang Berhak Memutuskan
Ijazah Jokowi asli atau palsu, bukan polisi penentunya tetapi pengadilan yang berhak memutuskan.
TRIBUNKALTIM.CO - Ijazah Jokowi asli atau palsu, bukan polisi penentunya tetapi pengadilan yang berhak memutuskan.
Hal ini diungkapkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa keaslian atau kepalsuan ijazah hanya dapat ditetapkan secara sah oleh majelis hakim melalui sidang pengadilan.
Oleh karena itu laporan terkait dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri diharapkan terus bergulir hingga ke tahap persidangan.
Baca juga: Usai Polemik Ijazah, Transkrip Nilai Jokowi saat Kuliah di UGM Disorot, Ada 6 Nilai D, Kata Sahabat
Hal ini dinilai penting untuk mendapatkan kepastian hukum melalui proses peradilan.
“Seharusnya perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan. Dan, pengadilanlah yang akan memutuskan ijazah itu asli atau palsu,” ujar Abdul Fickar, saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).
Fickar mengatakan, polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi bisa semakin panjang karena penyidik menghentikan laporan ini di tahap penyelidikan.
Proses penyelidikan dinilai belum berkekuatan hukum yang kuat.
Alhasil, pelapor yang berkas perkaranya dihentikan ini bisa membuat laporan ulang dengan menambahkan sejumlah barang bukti baru.
“(Polisi) menghentikan penyelidikannya. Tindakan ini belum pro justitia. Karena itu, pelapor bisa mengulangi laporannya dengan membawa bukti-bukti baru yang membuktikan ada ijazah palsu,” kata Fickar.
Baca juga: Kejanggalan Ini Bikin Roy Suryo Laporkan Bareskrim ke Pengawas Polisi soal Uji Ijazah Jokowi
Laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ini diakhiri di tahap penyelidikan.
Artinya, penyidik dari Bareskrim Polri belum sekalipun melakukan upaya paksa untuk menyita barang yang dinyatakan tidak palsu.
Karena itu, upaya-upaya paksa seperti penyitaan dan penetapan tersangka umumnya dilakukan di tahap penyidikan.
Fickar menilai, penyidik di Bareskrim terlalu dini mengambil kesimpulan bahwa dalam dugaan kepalsuan ijazah Jokowi tidak ada unsur pidana.
Padahal, hanya pengadilan yang berwenang untuk menyatakan apakah ijazah Jokowi yang diperiksa di laboratorium forensik Polri itu asli atau tidak.
“Ya, polisi menyimpulkan belum ada peristiwa pidana sehingga dihentikan dan tidak atau belum masuk ke penyidikan. Karena itu, saran saya, lapor ulang dengan bukti baru,” imbuh Fickar.
Baca juga: Roy Suryo Sebut Cara Bareskrim Polri Umumkan Ijazah Jokowi Lucu, Ketawa dan Sedih Kita
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dihentikan.
Hal ini diputuskan setelah Bareskrim menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi.
Hasil uji labfor menyatakan ijazah eks Kepala Negara itu identik dengan pembanding rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250522_Ijazah-Jokowi-asli-kata-Bareskrim-dari-hasil-puslabfor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.