Berita Balikpapan Terkini
Pemkot Balikpapan Usulkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Langkah Strategis Tingkatkan PAD
Pemerintah Kota Balikpapan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan ke-12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025, Senin (26/5/2025).
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qodri, menuturkan bahwa mulanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan ini awalnya tidak termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Pro-Pemperda) Tahun 2025.
Namun, Pemkot Balikpapan mengajukan usulan resmi melalui surat Nomor 180/141/HUK karena menilai ada sejumlah substansi yang perlu diperbarui demi menunjang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Walikota Balikpapan, Bagus Susetyo, menjelaskan bahwa revisi ini merupakan bagian dari restrukturisasi sistem perpajakan dan retribusi yang mencakup tiga aspek utama.
Baca juga: DPRD Balikpapan Awasi Penggunaan Air Tanah, Wajib Kantongi Surat Izin SIFA
Ketiga aspek tersebut yaitu restrukturisasi jenis pajak, penambahan sumber perpajakan baru, serta penyederhanaan jenis retribusi yang berlaku.
Dalam Raperda ini, terdapat ketentuan baru berupa tarif pajak yang disesuaikan serta penambahan jenis pajak sesuai regulasi terbaru.

"Pemerintah berharap revisi ini dapat memperkuat kewenangan daerah dalam mengelola sumber-sumber pendapatan," ujar Bagus.
Menurut Bagus, pengajuan ini juga dilatarbelakangi oleh meningkatnya permintaan masyarakat terhadap fasilitas publik seperti tempat wisata, sarana olahraga, dan layanan parkir.
Kondisi tersebut menuntut penyesuaian tarif retribusi agar pelayanan publik tetap optimal.
Baca juga: DPRD Balikpapan Dorong Pengurangan Sampah dari Rumah Tangga, Respons Larangan Perluasan TPA
Selain itu, kebutuhan masyarakat terhadap layanan persetujuan bangunan gedung serta kemudahan dalam pembayaran dan pelaporan pajak menjadi alasan tambahan untuk merevisi aturan tersebut.
Pemerintah juga menyoroti pentingnya regulasi teknis bagi petugas pemungut agar pelaksanaan di lapangan berjalan transparan dan akuntabel.
Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk merampungkan pembahasan Raperda ini bersama DPRD.
Tujuannya agar sistem perpajakan dan retribusi daerah dapat berjalan lebih adaptif terhadap kebutuhan kota yang terus berkembang.
Bagus menekankan bahwa revisi ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang memperkuat fondasi keuangan daerah untuk pembangunan yang berkelanjutan.
“Dengan adanya revisi ini, kita berharap sistem perpajakan dan retribusi daerah menjadi lebih efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung keberlanjutan pembangunan di Balikpapan,” tandas Bagus. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Pemkot Balikpapan
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
DPRD Balikpapan
Alwi Al Qadri
Balikpapan
TribunKaltim.co
Bagus Susetyo
Pegadaian Ajak Warga Balikpapan Bijak Berinvestasi Lewat Tabungan Emas |
![]() |
---|
IDI Balikpapan Ungkap Kasus ISPA Masih Tertinggi, Hipertensi dan Diabetes Mulai Ancam Usia Muda |
![]() |
---|
Ini Daftar TK, SD, dan SMP di Balikpapan yang Belajar dari Rumah Saat Demo 1 September |
![]() |
---|
Jelang Demo 1 September 2025, Kilas Balik Aksi di Balikpapan, Tanggapan Wawali Bagus Susetyo |
![]() |
---|
Demo di Balikpapan, Satlantas Polresta Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Jalan Jenderal Sudirman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.