Berita Balikpapan Terkini
DPRD Balikpapan Awasi Penggunaan Air Tanah, Wajib Kantongi Surat Izin SIFA
Komisi II DPRD Balikpapan memperketat pengawasan terhadap penggunaan air bawah tanah oleh perumahan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi II DPRD Balikpapan memperketat pengawasan terhadap penggunaan air bawah tanah oleh perumahan dan pelaku usaha.
Langkah ini menyasar kepatuhan terhadap regulasi serta keharusan memiliki izin resmi, termasuk Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIFA) Kementerian ESDM.
Pengawasan dimulai dengan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi pada Senin 20 Mei 2025.
Di antaranya tiga perumahan yang disidak, ditambah satu hotel yang memanfaatkan air bawah tanah melalui instalasi sumur bor.
Baca juga: Penyediaan Air Bersih di Daerah Kumuh Gunung Sari Ulu, Pemkot Balikpapan Tingkatkan Sumur Bor
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Jafar Sidik, menjelaskan penggunaan air bawah tanah kini tidak cukup hanya mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Pengguna sumur bor wajib memiliki SIFA yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM melalui sistem Online Single Submission (OSS)," ujarnya, Minggu (22/5/2025) di Balikpapan.
Jafar menyampaikan bahwa banyak pelaku usaha seperti penjual air tandon dan pencucian kendaraan belum terdata secara menyeluruh.

DPRD Balikpapan meminta Bapenda untuk memastikan semua pihak yang memanfaatkan air bawah tanah membayar pajak dan memiliki izin.
Komisi II DPRD Balikpapan akan terus mengawal regulasi ini agar pemanfaatan air tanah tidak merugikan daerah secara ekonomi maupun lingkungan.
Baca juga: 10 Lokasi di Kaltim Raih Bantuan Sumur Bor Air Bersih dari Kodam VI/Mulawarman
Pengawasan ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam menertibkan pemanfaatan sumber daya alam yang wajib dikelola secara bertanggung jawab.
"Kami akan memanggil kembali pihak-pihak terkait untuk klarifikasi," tutup Jafar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.