Berita Balikpapan Terkini

DPRD Balikpapan Awasi Penggunaan Air Tanah, Wajib Kantongi Surat Izin SIFA

Komisi II DPRD Balikpapan memperketat pengawasan terhadap penggunaan air bawah tanah oleh perumahan

TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
IZIN AIR TANAH - Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Jafar Sidik, Selasa (4/2/2025). Pihaknya memperketat pengawasan terhadap penggunaan air bawah tanah oleh perumahan dan pelaku usaha di Balikpapan, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI)   

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi II DPRD Balikpapan memperketat pengawasan terhadap penggunaan air bawah tanah oleh perumahan dan pelaku usaha.

Langkah ini menyasar kepatuhan terhadap regulasi serta keharusan memiliki izin resmi, termasuk Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIFA) Kementerian ESDM. 

Pengawasan dimulai dengan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi pada Senin 20 Mei 2025.

Di antaranya tiga perumahan yang disidak, ditambah satu hotel yang memanfaatkan air bawah tanah melalui instalasi sumur bor.

Baca juga: Penyediaan Air Bersih di Daerah Kumuh Gunung Sari Ulu, Pemkot Balikpapan Tingkatkan Sumur Bor

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Jafar Sidik, menjelaskan penggunaan air bawah tanah kini tidak cukup hanya mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). 

"Pengguna sumur bor wajib memiliki SIFA yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM melalui sistem Online Single Submission (OSS)," ujarnya, Minggu (22/5/2025) di Balikpapan

Jafar menyampaikan bahwa banyak pelaku usaha seperti penjual air tandon dan pencucian kendaraan belum terdata secara menyeluruh.

KRISIS AIR BERSIH - Ilustrasi krisis air bersih di berbagai daerah di Kalimantan Timur. Warga terpaksa andalkan pasokan dari tukang tandon air keliling yang dianggap harganya mahal.
KRISIS AIR BERSIH - Ilustrasi krisis air bersih di berbagai daerah di Kalimantan Timur. Warga terpaksa andalkan pasokan dari tukang tandon air keliling yang dianggap harganya mahal. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

DPRD Balikpapan meminta Bapenda untuk memastikan semua pihak yang memanfaatkan air bawah tanah membayar pajak dan memiliki izin.

Komisi II DPRD Balikpapan akan terus mengawal regulasi ini agar pemanfaatan air tanah tidak merugikan daerah secara ekonomi maupun lingkungan.

Baca juga: 10 Lokasi di Kaltim Raih Bantuan Sumur Bor Air Bersih dari Kodam VI/Mulawarman

Pengawasan ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam menertibkan pemanfaatan sumber daya alam yang wajib dikelola secara bertanggung jawab.

"Kami akan memanggil kembali pihak-pihak terkait untuk klarifikasi," tutup Jafar. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved