Berita Nasional Terkini

Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 Segera Cair, Besaran Lebih Kecil dari Rp600 Ribu, Cek Syaratnya

Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 segera cair, besaran lebih kecil dari Rp600 ribu, cek syaratnya.

TribunTimur.com
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Ilustrasi Uang. Pemerintah berencana kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada para pekerja mulai Juni 2025. Namun besarannya tidak sama dengan BSU saat pandemi Covid-19. Jumlanya lebih kecil. (TribunTimur.com) 

2. Terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan

3. Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)

4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau Bantuan Produktif UMKM

5. Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta, atau bagi yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih tinggi, maka batas gaji disesuaikan dengan nilai UMP/UMK setempat

BSU menjadi salah satu program yang dinilai efektif menjaga daya beli pekerja dan mendorong konsumsi rumah tangga selama masa pandemi yakni tahun 2022.

Selain itu, insentif ekonomi di Triwulan II 2025 menjadi krusial, mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan Tahun Baru yang dapat mendorong konsumsi masyarakat. 

Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen. 

Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.

Sekedar informasi, selain bantuan upah, terdapat 5 benefit lainnya yang juga akan dibagikan pada Triwulan II 2025.

Diantaranya Pertama, diskon biaya transportasi. Ini mencakup diskon tiket kereta api, pesawat, serta tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.

Baca juga: Cair 5 Juni, Cek Daftar Penerima dan Syarat Lengkap Bantuan Subsidi Upah BSU 2025, Ini Besarannya

Sedangkan insentif kedua adalah potongan tarif tol yang berlaku selama Juni 2025 dan Juli 2025. Program ini ditargetkan menyasar sekitar 110 juta pengendara. Ketiga, diskon tarif listrik 50 persen selama Juni 2025-Juli 2025 untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. 

Keempat, tambahan alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Sementara, stimulus kelima adalah perpanjangan program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi buruh di sektor padat karya. 

Serangkaian kebijakan stimulus ekonomi tersebut diputuskan pada rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (23/5). 

Insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni–Juli 2025.

Baca juga: Cair 5 Juni, Cek Daftar Penerima dan Syarat Lengkap Bantuan Subsidi Upah BSU 2025, Ini Besarannya

“Jadi kita akan siapkan ada enam paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden Prabowo sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai,” beber Airlangga. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved