Bantuan Sosial
Ciri-ciri NIK KTP Penerima BSU 2025 Saat Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Jadwal Pencairan
Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id login pakai NIK KTP, cek ciri-ciri penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id login pakai NIK KTP, cek ciri-ciri penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025.
Cara cek ciri-ciri penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 dengan login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id sangat mudah, dan Anda cukup menyiapkan NIK KTP.
Jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni pada 5 Juni 2025.
Dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening para pekerja yang memenuhi syarat penerima.
Baca juga: 7 Fakta Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja yang Cair Juni 2025, Besaran BSU dan Syarat Penerima
Dengan demikian, pertanyaan mengenai kapan BSU 2025 cair sudah mendapatkan jawaban.
Penerima BSU ini juga meliputi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Artinya, tak semua pekerja mendapat BSU.
Adapun BSU 2025 ini akan menjadi bagian dari strategi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi pada kuartal II 2025.
Bantuan subsidi upah tersebut termasuk dalam enam paket kebijakan insentif fiskal yang akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025.
Program ini diharapkan mampu memberikan suntikan langsung ke kantong pekerja, seperti yang pernah dilakukan saat pandemi Covid-19.
Lalu Apa Perbedaan Penerima BSU 2025 dan BSU di Masa Pandemi?
Sebelumnya, BSU pernah disalurkan selama masa pandemi Covid-19 sebagai bagian dari bantuan pemerintah kepada pekerja terdampak.
Namun, program BSU 2025 memiliki beberapa perbedaan dari versi sebelumnya.

Melansir dari Kompas.com, Minggu (25/5/2025) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa BSU tahun ini ditujukan bagi pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau yang setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).
"Kemudian ada lagi yang terkait dengan subsidi upah. Yang subsidi upah seperti Covid-19. (Maksimal upah penerima manfaat) Rp 3,5 juta pas UMP," jelas Airlangga, seperti dilansir Tribun-Timur.com dengan judul Kepastian Pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025, Tak Semua Pekerja Dapat Transferan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.