Berita Nasional Terkini
7 Fakta Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja yang Cair Juni 2025, Besaran BSU dan Syarat Penerima
Inilah fakta-fakta soal Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja yang cair bulan Juni 2025, ketahui besaran BSU dan syarat penerima.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah fakta-fakta soal Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja yang cair bulan Juni 2025, ketahui besaran BSU dan syarat penerima.
Presiden Prabowo Subianto bakal memberi bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Bantuan ini adalah program yang pernah dilakukan pemerintah pada masa Covid-19.
Pastikan Anda mengetahui soal pemberian Bantuan Subsidi Upah ini dan memenuhi syarat sebagai penerima.
Baca juga: Daftar 6 Insentif Ekonomi Mulai 5 Juni, Harga Tiket Pesawat Turun hingga Diskon Listrik 50 Persen
Simak fakta-faktanya:

1 . Besaran BSU
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan nominal BSU tak sebesar pandemi lalu yang mencapai Rp 600 ribu.
"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Meski demikian, Airlangga memastikan bahwa anggaran untuk program ini sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi,” tegasnya.
Pada 2022 lalu, pemerintah memberi BSU senilai Rp 600 ribu untuk para buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
2. Bantuan diberikan 1 kali
Bantuan ini hanya dibagikan satu kali kepada para penerima yang memenuhi syarat.
Mengacu pengumuman resmi di situs Kemenko Perekonomian, BSU akan disalurkan mulai 5 Juni 2025 sebagai bentuk perlindungan sosial dan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
3. Hanya untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.