Berita Nasional Terkini

7 Fakta Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja yang Cair Juni 2025, Besaran BSU dan Syarat Penerima

Inilah fakta-fakta soal Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja yang cair bulan Juni 2025, ketahui besaran BSU dan syarat penerima.

Grafis TribunKaltim.co/Canva
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Ilustrasi uang rupiah yang diolah di Canva. Berikut fakta-fakta soal bantuan subsidi upah untuk para pekerja yang cair Juni 2025 (Grafis TribunKaltim.co/Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah fakta-fakta soal Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja yang cair bulan Juni 2025, ketahui besaran BSU dan syarat penerima.

Presiden Prabowo Subianto bakal memberi bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta. 

Bantuan ini adalah program yang pernah dilakukan pemerintah pada masa Covid-19. 

Pastikan Anda mengetahui soal pemberian Bantuan Subsidi Upah ini dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Baca juga: Daftar 6 Insentif Ekonomi Mulai 5 Juni, Harga Tiket Pesawat Turun hingga Diskon Listrik 50 Persen

Simak fakta-faktanya:

BANTUAN SUBSIDI UPAH - Ilustrasi uang rupiah yang diolah di Canva. Berikut fakta-fakta soal bantuan subsidi upah untuk para pekerja yang cair Juni 2025 (Grafis TribunKaltim.co/Canva)
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Ilustrasi uang rupiah yang diolah di Canva. Berikut fakta-fakta soal bantuan subsidi upah untuk para pekerja yang cair Juni 2025 (Grafis TribunKaltim.co/Canva) (Grafis TribunKaltim.co/Canva)

1 . Besaran BSU

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan nominal BSU tak sebesar pandemi lalu yang mencapai Rp 600 ribu. 

"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Meski demikian, Airlangga memastikan bahwa anggaran untuk program ini sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi,” tegasnya.

Pada 2022 lalu, pemerintah memberi BSU senilai Rp 600 ribu untuk para buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

2. Bantuan diberikan 1 kali 

Bantuan ini hanya dibagikan satu kali kepada para penerima yang memenuhi syarat.

Mengacu pengumuman resmi di situs Kemenko Perekonomian, BSU akan disalurkan mulai 5 Juni 2025 sebagai bentuk perlindungan sosial dan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. 

3. Hanya untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved