Senin, 8 Juni 2026

Berita Balikpapan Terkini

Libur Kenaikan Isa Almasih, Pelayanan SIM Polresta Balikpapan Tutup Sementara 29-30 Mei 2025

Penutupan layanan akan berlangsung selama dua hari, yakni pada Kamis dan Jumat, 29 Mei hingga 30 Mei 2025.

Tayang:
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PELAYANAN SIM BALIKPAPAN - Ilustrasi pelayanan SIM di Polresta Balikpapan. Tutup selama 29 Mei sampai 30 Mei 2025 dalam rangka libur Kenaikan Isa Almasih. Bagi yang tidak melakukan perpanjangan dalam masa tenggang tersebut, maka sesuai ketentuan, wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Isa Almasih, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Balikpapan menutup sementara seluruh layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk layanan SIM Keliling.

Penutupan layanan akan berlangsung selama dua hari, yakni pada Kamis dan Jumat, 29 Mei hingga 30 Mei 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polresta Balikpapan, AKP M.D. Djauhari, Kamis (29/5/2025) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Layanan SIM akan kembali dibuka pada Sabtu, 31 Mei 2025,” ujar AKP M.D. Djauhari.

Baca juga: Pelayanan SIM Balikpapan Kembali Dibuka, Warga Kaltim Manfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak

Pihaknya menambahkan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada tanggal 29 atau 30 Mei 2025, tetap diberikan kelonggaran untuk melakukan perpanjangan SIM hingga tanggal 31 Mei 2025.

“Bagi yang tidak melakukan perpanjangan dalam masa tenggang tersebut, maka sesuai ketentuan, wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru,” tegas AKP M.D. Djauhari.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa tenggang dengan sebaik-baiknya dan tidak menunda proses perpanjangan.

“Kami sarankan masyarakat untuk mengecek masa berlaku SIM masing-masing, agar tidak terlambat dan terpaksa memulai proses dari awal,” ujarnya.

Baca juga: Pelayanan SIM di Balikpapan Selama Ramadhan Tetap Seperti Biasa

Penutupan layanan SIM ini merupakan kebijakan rutin yang dilakukan setiap hari besar nasional dan keagamaan, untuk menghormati hari libur serta memberikan waktu istirahat kepada petugas pelayanan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved