Berita Nasional Terkini
Cek Golongan Pelanggan PLN yang Dapat Diskon Listrik Juni 2025, Ada Batas Pembelian Token Listrik
Simak cara mendapatkan diskon listrik Juni 2025, lengkap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan potongan tarif listrik 50 persen.
Penulis: Christnina Maharani | Editor: Nisa Zakiyah
3. Tarif 1.300 VA
Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan token sejumlah 936 kWh.
Baca juga: Pelanggan yang Berhak dapat Diskon Listrik 50 Persen Juni 2025, Berlaku untuk Pra dan Pasca Bayar
Perbedaan Dari Program Sebelumnya
Diskon tarif listrik juga sempat diberlakukan sebelumnya pada Januari hingga Februari 2025.
Saat itu, cakupan program lebih luas, yakni meliputi Daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA.
Untuk periode ini, fokus kebijakan dipersempit guna memberikan manfaat yang lebih tepat sasaran kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Masyarakat yang menjadi pelanggan PLN dengan daya 450 VA atau 900 VA disarankan untuk:
- Memantau tagihan listrik bulan Juni 2025, untuk memastikan adanya potongan tarif.
- Mengikuti informasi resmi dari PLN dan Kemensos, terkait validasi data penerima manfaat.
- Tidak mudah percaya dengan informasi hoaks atau pihak yang mengaku dapat membantu mendapatkan diskon dengan imbalan.
Baca juga: Diskon Listrik Juni 2025, Ini Golongan Pelanggan yang Berhak Dapat Potongan 50 Persen
Pemerintah menegaskan bahwa diskon akan diberikan secara otomatis, berdasarkan data penerima manfaat yang telah tersedia dan diverifikasi. (*)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025, Ada Batasan Pembeliannya"
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
| Prabowo Targetkan Dolar Rp 16.800-17.500 dan Ekonomi Tumbuh hingga 6,5 Persen di 2027 |
|
|---|
| PSI dan Jokowi Bakal Keliling Indonesia Ketemu Masyarakat Hingga Tingkat Kecamatan |
|
|---|
| Anggota BPH Migas Terpergok Kunjungan ke Brunei Tanpa Izin, DPR Soroti Ikutnya Perusahaan Swasta |
|
|---|
| Kemenkeu Kembali 'Sunat' Anggaran MBG, Purbaya: Jangan Nyalah-nyalahin MBG Lagi |
|
|---|
| LBH Jakarta Kritik Pedas Tim Pemburu Begal, Proses Hukum, Jangan jadi ‘Izrail’ di Jalanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250101_TOKEN-LISTRIK.jpg)