Berita Kaltim Terkini
Respon Disdikbud Kaltim soal Putusan MK Pendidikan Dasar SD dan SMP Wajib Gratis
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun yang mencakup sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) wajib gratis.
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun yang mencakup sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, wajib diberikan secara gratis.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penegasan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar tanpa dipungut biaya.
MK menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban memenuhi pembiayaan pendidikan dasar dari tingkat pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Baca juga: Mendikdasmen Tanggapi Putusan MK soal SD SMP Sekolah Swasta Gratis, Tunggu Instruksi Prabowo
Menanggapi putusan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur, Rahmat Ramadhan, menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
"Belum ada, kalau kami gratis, kalau SMA emang mulai dulu kan gratis. Kalau SD-SMP saya kurang tahu karena kan kewenangan dari kabupaten kota,"ujar Rahmat saat ditemui usai mendampingi Menteri Kebudayaan RI dalam kunjungan kerja di Samarinda, Jumat (30/5/2025).
Rahmat menambahkan, hingga saat ini belum ada koordinasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi terkait teknis pelaksanaan kebijakan penggratisan SD dan SMP, karena level kewenangan yang berbeda.
Menurutnya, koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim selama ini hanya menyangkut jenjang pendidikan menengah atas seperti SMA dan SMK, yang memang menjadi ranah kewenangan provinsi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga: Hetifah Usulkan Reformasi Alokasi Dana Pendidikan Pasca Putusan MK, SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
"Kalau provinsi itu SMA, SMK sederajat." jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh urusan yang berkaitan dengan pendidikan jenjang SD, SMP hingga ke bawah seperti PAUD, menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Dengan demikian, implementasi dari putusan MK ini akan lebih banyak melibatkan pemerintah daerah tingkat dua.
Rahmat pun menyarankan agar pembagian kewenangan ini dipahami dengan baik oleh semua pihak yang terlibat dalam urusan pendidikan, agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai peran dan tanggung jawab pemerintah provinsi dalam pelaksanaan pendidikan dasar yang digratiskan
"Jadi lebih tepatnya mungkin ke kota takut salah karena kan beda kewenangan,"ujarnya.(*)
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pendidikan Gratis
Disdikbud Kaltim
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
Platform Jenjang Diluncurkan di Kaltim, Petakan Potensi Siswa Menuju Generasi Emas 2045 |
![]() |
---|
Daftar Luasan Mangrove di Kalimantan Timur dan yang Terdeforestasi, Wagub Seno Aji Ungkap Tantangan |
![]() |
---|
Pangdam VI/Mulawarman dan Kajati Kaltim Teken Kerjasama Pengamanan dalam Penegakkan Hukum |
![]() |
---|
Politikus Golkar Kaltim Bantah Munaslub, Salehuddin: Kami Manut ke DPP |
![]() |
---|
5 Daerah Penghasil Kangkung Terbanyak di Kalimantan Timur, Balikpapan Ada di Posisi Teratas! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.