Kamis, 23 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Hetifah Usulkan Reformasi Alokasi Dana Pendidikan Pasca Putusan MK, SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengusulkan reformasi Alokasi Dana Pendidikan pasca Putusan Mahkamah Kontitusi (MK), pendidikan dasar gratis.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
PENDIDIKAN GRATIS - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengusulkan reformasi Alokasi Dana Pendidikan pasca Putusan Mahkamah Kontitusi (MK), pendidikan dasar gratis. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengusulkan reformasi Alokasi Dana Pendidikan pasca Putusan Mahkamah Kontitusi (MK), pendidikan dasar gratis.

Hal ini disampaikan Hetifah Sjaifudian menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 34 ayat 2 yang memuat frasa “tanpa memungut biaya”.

Ia menyatakan akan berkomitmen mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bukti dukungan mewujudkan semangat konstitusional dalam menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata.

Lebih lanjut Hetifah Sjaifudian menjelaskan, terdapat tiga tantangan implementasi keputusan ini, yakni pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, dan kemandirian dan kualitas sekolah swasta.

SERAGAM GRATIS - Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyampaikan sambutan dalam penyerahan bantuan seragam sekolah gratis oleh pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan kepada peserta didik baru, di SMP 12 Balikpapan.
SERAGAM GRATIS - Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyampaikan sambutan dalam penyerahan bantuan seragam sekolah gratis oleh pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan kepada peserta didik baru, di SMP 12 Balikpapan. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Meskipun selama ini sekolah swasta mendapatkan bantuan negara seperti BOS, nominalnya belum tentu cukup untuk menopang operasional sekolah.

Akibatnya alokasi BOS harus ditambah secara signifikan dan pemerintah daerah melalui APBD perlu menambah alokasi ini.

Untuk itu anggaran "mandatory spending" untuk pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN/APBD perlu dialokasikan sesuai prioritas dan tepat sasaran.

Baca juga: Ribuan Siswa di Kutim Kaltim Terima Beasiswa PIP Aspirasi Hetifah Sjaifudian

Ada pula risiko sekolah swasta akan kehilangan otonomi dalam pengelolaan jika harus bergantung pada negara dan mengurangi inovasi pendidikan.

Untuk itu, Hetifah mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan melalui optimalisasi 20 persen anggaran pendidikan dan realokasi dana proyek non-urgent.

Skema pendanaan dapat berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan.

Hetifah mendorong perluasan dan peningkatan nilai dana BOS untuk sekolah swasta.

Penyaluran dana ini harus dilakukan tepat waktu dan menerapkan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.

“Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan.

Selain itu Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat,” terang Hetifah.

Baca juga: Biaya Gedung dan SPP 12 SMP Swasta di Balikpapan Digratiskan, Kategori dengan Grade B

Wakil rakyat dari Dapil Kaltim ini menegaskan kunci keberhasilan putusan ini terletak pada koordinasi pusat dan daerah dalam pengalokasian dana, dan peran pemerintah dalam mengawasi implementasi untuk mengakomodasi kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.  

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved