Tribun Kaltim Hari Ini

Putusan MK Pendidikan Dasar 9 Tahun Digratiskan, Disdikbud Kaltim Limpahkan Kewenangan ke Daerah

Mahkamah Konstitusi memutuskan pendidikan dasar 9 tahun yang mencakup SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, wajib diberikan secara gratis. 

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
SEKOLAH GRATIS - Ilustrasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun yang mencakup sekolah dasar dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, wajib diberikan secara gratis. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun yang mencakup sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, wajib diberikan secara gratis. 

Keputusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penegasan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar tanpa dipungut biaya.

MK menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban memenuhi pembiayaan pendidikan dasar dari tingkat pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Baca juga: GratisPol Bukan Sekadar Beasiswa, Wagub Kaltim Seno Aji: Ini Pendidikan Gratis tanpa Diskriminasi

Menanggapi putusan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur, Rahmat Ramadhan, menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini kewenangannya dilimpahkan ke pemerintah kabupaten dan kota.

"Kalau SMA emang mulai dulu kan gratis. Kalau SD-SMP saya kurang tahu karena kan kewenangan dari kabupaten kota,"ujar Rahmat saat ditemui usai mendampingi Menteri Kebudayaan RI dalam kunjungan kerja di Samarinda, Jumat (30/5/2025).

Rahmat menambahkan, hingga saat ini belum ada koordinasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi terkait teknis pelaksanaan kebijakan penggratisan SD dan SMP, karena level kewenangan yang berbeda.

SD SMP GRATIS - Aktivitas pulang belajar para murid pendidikan dasar sekolah swasta di Batu Ampar, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 16 Mei 2025 siang. Usai mengkaji aturan perundang-undangan secara mendalam, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan bahwa pendidikan tingkat SD dan SMP bagi itu sekolah negeri dan swasta harus gratis. Tapi keputusan ini memberikan dua dampak.
SD SMP GRATIS - Aktivitas pulang belajar para murid pendidikan dasar sekolah swasta di Batu Ampar, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 16 Mei 2025 siang. Usai mengkaji aturan perundang-undangan secara mendalam, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan bahwa pendidikan tingkat SD dan SMP bagi itu sekolah negeri dan swasta harus gratis. Tapi keputusan ini memberikan dua dampak. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Menurutnya, koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim selama ini hanya menyangkut jenjang pendidikan menengah atas seperti SMA dan SMK, yang memang menjadi ranah kewenangan provinsi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kalau provinsi itu SMA, SMK sederajat." jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh urusan yang berkaitan dengan pendidikan jenjang SD, SMP hingga ke bawah seperti PAUD, menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten kota. 

Baca juga: Pendidikan Gratis Jadi Program Prioritas, Wali Kota Balikpapan Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan Liar

Dengan demikian, implementasi dari putusan MK ini akan lebih banyak melibatkan pemerintah daerah tingkat dua.

Rahmat pun menyarankan agar pembagian kewenangan ini dipahami dengan baik oleh semua pihak yang terlibat dalam urusan pendidikan.

Tentu saja tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai peran dan tanggung jawab pemerintah provinsi dalam pelaksanaan pendidikan dasar yang digratiskan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved