Breaking News

Berita Nasional Terkini

Putusan MK Soal SD dan SMP Gratis, Golkar Pesimis Negara Punya Uang, Istana Tunggu Titah Prabowo

Putusan MK soal SD dan SMP gratis. Golkar pesimis negara punya uang banyak. Istana tunggu titah Prabowo Subianto.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
PUTUSAN MK - Arsip foto Gedung Mahakam Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024). Putusan MK soal SD dan SMP gratis. Golkar pesimis negara punya uang banyak. Istana tunggu titah Prabowo Subianto. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow) 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar putusan MK soal SD dan SMP gratis.

Tebraru, Partai Golkar pesimis negara punya uang banyak untuk melaksankan mandat dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Sementara pihak Istana menunggu titah Presiden Prabowo Subianto terkait putusan MK soal SD dan SMP gratis.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk menyelenggarakan program pendidikan sekolah SD-SMP gratis baik untuk negeri maupun swasta.

Hal ini diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).

Baca juga: MK Keluarkan Putusan Sela, Kutim Tetap Gas Usul Kampung Sidrap Jadi Desa Definitif

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. 

Ia mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.

“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” kata Guntur.

Lantas, seperti apa respons pemerintah dan pihak lainnya?

Istana Tunggu Arahan Prabowo

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO, Hasan Nasbi, mengaku belum membaca putusan MK tersebut.

Hasan Nasbi mengatakan pihaknya masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Belum baca putusannya. Nanti kita tentu minta petunjuk dan arahan dari presiden juga," ungkapnya di Movenpick Hotel, Rabu (28/5/2025).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved