Berita Samarinda Terkini

Dishub Samarinda Larang Pelajar Naik Motor Tanpa SIM

Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.11.1/0826/100.05 tentang larangan penggunaan kendaraan roda dua bagi pelajar

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
LARANGAN - Seorang pelajar melintas di jalan raya menggunakan sepeda motor, Senin (26/5).  Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.11.1/0826/100.05 tentang larangan penggunaan kendaraan roda dua bagi pelajar. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

"Bayangkan saja dengan kapasitas jalan yang tetap begini tidak bisa ditambah lagi, penuh semua ruang jalannya,” kata dia.

Tak sampai di situ saja, sejatinya pihaknya juga telah lama merumuskan solusi jangka panjang dengan mengusulkan pengadaan bus sekolah kepada Pemkot Samarinda.

Manalu menyebut, usulan tersebut tinggal menunggu realisasi dari pemerintah kota. 

Baca juga: Jelang Operasi Terowongan Selili, Dishub Samarinda Masih Evaluasi Skema Lalu Lintas Ideal

Uji coba pengadaan bus pelajar direncanakan akan dilakukan terlebih dahulu di kawasan sekolah unggulan di Loa Bakung. Sementara untuk sekolah lainnya, Dishub mendorong pemanfaatan angkutan umum massal berbasis BRT.

Meski program ini belum seluruhnya terakomodasi, Dishub berharap sementara ini para orang tua berperan aktif dalam mengantar jemput anak-anak ke sekolah.

"Saat ini memang belum terakomodir. Sementara diupayakan harapannya orang tua juga mau mengantarkan anak-anak,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved