Berita Nasional Terkini
Resmi! Cek Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS Berapa Juta Rupiah dan Tanggal Berapa Gaji 13 Cair 2025
Terjawab besaran gaji 13 pensiunan PNS atau gaji 13 berapa juta rupiah, cek tanggal berapa gaji 13 cair 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah besaran gaji 13 pensiunan PNS atau gaji 13 berapa juta rupiah, cek tanggal berapa gaji 13 cair 2025.
Ulasan seputar besaran gaji 13 pensiunan PNS atau gaji 13 berapa juta rupiah, tanggal berapa gaji 13 cair 2025 sedang menjadi sorotan.
Pensiunan PNS segera menerima pembayaran gaji ketiga belas pada 2 Juni 2025.
PT TASPEN (Persero) resmi mengumumkan pelaksanaan penyaluran gaji ke-13 tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan.
Baca juga: Evaluasi ASN di Balikpapan, DPRD Klaim Penyebab Utama Lambat Pelayanan Akibat Kurangnya SDM
Peserta disarankan untuk hanya mengakses informasi resmi melalui sosial media resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat atau Call Center 1500919.
Mengutip keterangan resmi di website Taspen, pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN ini akan mulai disalurkan pada 2 Juni 2025.
Kebijakan pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Corporate Secretary TASPEN Henra menegaskan, bahwa proses pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang.
Dengan demikian peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan untuk menerima pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Beberapa poin penting dalam pembayaran Gaji Ketiga Belas 2025 antara lain:

- Besaran Gaji Ketiga Belas dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
- Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran Gaji Ketiga Belas tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.
- Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.