Berita Nasional Terkini

SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Serikat Guru Usulkan Pakai Anggaran Makan Bergizi Gratis

Putusan MK, SD-SMP negeri dan swasta gratis, serikat guru usulkan pakai anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG).

TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
ILUSTRASI SEKOLAH GRATIS - Sejumlah siswa mengikuti proses belajar mengajar di halaman sekolah Lembaga Pendidikan Amal Shaleh, di Kecamatan Medan Polonia, Medan, Sumatera Utara, Kamis (11/2/2016). Putusan MK, SD-SMP negeri dan swasta gratis, serikat guru usulkan pakai anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG). (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) 

TRIBUNKALTIM.CO - Putusan MK, SD-SMP negeri dan swasta gratis, serikat guru usulkan pakai anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan. 

Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, harus dimaknai berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Baca juga: Penerapan Sekolah Gratis untuk SD-SMP Swasta Harus Berlaku di Daerah 3T, Penjelasan Komisi X DPR RI

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) buka suara soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan sekolah SD-SMP negeri dan swasta digratiskan.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, putusan ini harus segera diimplementasikan oleh pemerintah.

Terutama melalui persiapan regulasi dan anggaran.

"FSGI mengapresiasi putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menggratiskan pendidikan dasar dan menengah yaitu SD dan SMP berdasarkan atau pertimbangannya adalah Konstitusi Republik Indonesia yaitu tentu saja pasal yang berkaitan dengan pendidikan yaitu di 31 maupun 34," kata Retno, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (31/5/2025).

"FSGI mendorong ini segera diimplementasikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dengan membuat regulasi maupun politik anggaran atau perubahan anggaran akibat dari putusan MK," tambahnya.

Retno mengatakan, perihal anggaran merupakan tantangan dalan melaksanakan putusan MK soal sekolah gratis. 

Ia menjelaskan, selama ini untuk SD dan SMP hanya mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 900 ribu per anak setiap tahun.

Baca juga: Mendikdasmen Tanggapi Putusan MK soal SD SMP Sekolah Swasta Gratis, Tunggu Instruksi Prabowo

"Tentu jumlah ini mungkin untuk sekolah-sekolah swasta ya berarti kan mereka tidak boleh lagi memungut juga. Nah berarti pertama dana BOS ini harus ditambah, dari mana anggarannya?" kata Retno.

Ia lantas mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).

Menurutnya, program ini tak perlu dilakukan di semua wilayah di Indonesia, khususnya perkotaan seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Sehingga, anggaran MBG tersebut bisa dialihkan untuk pelaksanaan sekolah gratis sebagaimana putusan MK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved