Berita Regional Terkini

Ayah Christiano Tarigan Muncul, Minta Maaf pada Keluarga Argo, Setia Budi sebut Anaknya tak Lari

Akhirnya, ayah Christiano Tarigan muncul ke publik. Setia Budi Tarigan sampaikan permintaan maaf pada keluarga Argo. Ia menyebut anaknya tidak lari

Editor: Amalia Husnul A
TribunJogja,.com/Ahmad Syarifuddin-Tangkap Layar YouTube Video Tribunnews.com
MAHASISWA UGM DITABRAK - Polisi saat menunjukkan Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, mahasiswa pengemudi mobil BMW yang menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan maut di Kabupaten Sleman. Setia Budi Tarigan, ayah Christiano Tarigan yang menabrak mahasiswa FH UGM Argo Ericho Afandhi hingga tewas, membantah tudingan soal pihaknya memberikan sejumlah uang ke keluarga korban. Kanan: Setia Budi Tarigan, ayah Christiano Tarigan sampaikan permintaan maaf. Akhirnya, ayah Christiano Tarigan muncul ke publik. Setia Budi Tarigan sampaikan permintaan maaf pada keluarga Argo. Ia menyebut anaknya tidak lari. (TribunJogja,.com/Ahmad Syarifuddin-Tangkap Layar YouTube Video Tribunnews.com) 

Ia mengaku, pihaknya sejak awal sangat ingin bersilahturahmi secara langsung ke rumah duka.

Namun pihaknya sangat memahami keinginan tersebut belum dapat diwujudkan mengingat kondisi keluarga korban yang masih dalam suasana berkabung.

Sementara itu, terkait proses hukum anaknya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut.

"Adapun hal-hal lain yang berkembang terkait musibah ini, seluruhnya kami serahkan kepada aparat terkait, dan kami mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan," tegasnya.

Ia juga mohon kepada masyarakat luas untuk bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. 

Diberitakan sebelumnya, Argo Ericko Achfandi meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Sabtu (24/5) dini hari.

Argo tertabrak mobil BMW yang dikemudikan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan.

Christiano kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Sleman.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyebut, Christiano dianggap lalai karena tidak mengklakson, tidak melakukan pengereman sebelum tabrakan, dan melaju di jalur kanan tanpa kondisi aman.

"Dia tidak melakukan upaya pengereman sebelum benturan. Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan keterangan saksi, tersangka melaju melebihi batas kecepatan yang diizinkan di jalur tersebut, yakni 40 km/jam," ungkapnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.

Ia menuturkan, kecelakaan tersebut berawal saat korban melaju dari selatan ke utara menggunakan sepeda motor dan diduga bermaksud putar arah ke selatan.

Bersamaan dengan itu dari arah yang sama, yaitu arah selatan ke utara di jalur kanan melaju mobil BMW Nopol B 1442 NAC yang sudah dekat.

Christiano yang mengemudikan mobil BMW itu tidak bisa menguasai laju kendaraannya, sehingga membentur sepeda motor Vario Nopol B 3373 PCG dan terpental.

 Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

Baca juga: Sebut Kasus Argo Ericko yang Tewas Ditabrak Christiano Tarigan Bukan Kejahatan, Kompolnas: Kelalaian

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved