Berita Regional Terkini
Ayah Christiano Tarigan Muncul, Minta Maaf pada Keluarga Argo, Setia Budi sebut Anaknya tak Lari
Akhirnya, ayah Christiano Tarigan muncul ke publik. Setia Budi Tarigan sampaikan permintaan maaf pada keluarga Argo. Ia menyebut anaknya tidak lari
Ia mengaku, pihaknya sejak awal sangat ingin bersilahturahmi secara langsung ke rumah duka.
Namun pihaknya sangat memahami keinginan tersebut belum dapat diwujudkan mengingat kondisi keluarga korban yang masih dalam suasana berkabung.
Sementara itu, terkait proses hukum anaknya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut.
"Adapun hal-hal lain yang berkembang terkait musibah ini, seluruhnya kami serahkan kepada aparat terkait, dan kami mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan," tegasnya.
Ia juga mohon kepada masyarakat luas untuk bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Diberitakan sebelumnya, Argo Ericko Achfandi meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Sabtu (24/5) dini hari.
Argo tertabrak mobil BMW yang dikemudikan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan.
Christiano kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Sleman.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyebut, Christiano dianggap lalai karena tidak mengklakson, tidak melakukan pengereman sebelum tabrakan, dan melaju di jalur kanan tanpa kondisi aman.
"Dia tidak melakukan upaya pengereman sebelum benturan. Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan keterangan saksi, tersangka melaju melebihi batas kecepatan yang diizinkan di jalur tersebut, yakni 40 km/jam," ungkapnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.
Ia menuturkan, kecelakaan tersebut berawal saat korban melaju dari selatan ke utara menggunakan sepeda motor dan diduga bermaksud putar arah ke selatan.
Bersamaan dengan itu dari arah yang sama, yaitu arah selatan ke utara di jalur kanan melaju mobil BMW Nopol B 1442 NAC yang sudah dekat.
Christiano yang mengemudikan mobil BMW itu tidak bisa menguasai laju kendaraannya, sehingga membentur sepeda motor Vario Nopol B 3373 PCG dan terpental.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Baca juga: Sebut Kasus Argo Ericko yang Tewas Ditabrak Christiano Tarigan Bukan Kejahatan, Kompolnas: Kelalaian
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
ayah christiano tarigan
Christiano Tarigan
Argo
Setia Budi
mahasiswa FH UGM
mahasiswa ugm ditabrak
TribunKaltim.co
Bergaya jadi Alasan Christiano Tarigan Gonta-ganti Pelat, Sempat Ada Modus Saat BMW Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Sosok Ayah Christiano Tarigan Disorot, Pengakuan Pelaku yang Ganti Pelat Mobil yang Tabrak Argo |
![]() |
---|
Christiano Tarigan Anak Siapa? Pengemudi BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas, Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Siapa Argo hingga Tagar JusticeforArgo Trending? 7 Fakta Mahasiswa FH UGM Ditabrak Pengemudi BMW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.