Berita Kaltim Terkini
BK DPRD Kaltim Mulai Periksa Pelanggaran Etik 2 Anggota Dewan saat Rapat Dengar Pendapat
BK DPRD Kaltim mulai memeriksa laporan dugaan pelanggaran etik dua anggota dewan, DPRD Kaltim.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim mulai memeriksa laporan dugaan pelanggaran etik dua anggota dewan, DPRD Kaltim.
Klarifikasi dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025 di Gedung D DPRD Kaltim, kepada pihak pelapor yakni Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, yang melayangkan tuduhan pelanggaran.
Setiap keterangan versi dari pelapor dicatat, mulai kronologis hingga alasan tuduhan dilayangkan.
"Jadi ini masih awal. Belum ada keputusan apapun," sebut Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi.
Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Fadli Imawan Hadiri Peresmian Gedung BPK Wilayah XIV, Berdampak ke Budaya
BK DPRD Kaltim mendengar langsung kronologi dan substansi dari aduan yang sudah dilayangkan kepada pihaknya.
Langkah selanjutnya, tentu para terlapor akan diundang dan saksi-saksi yang hadir saat kejadian pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 April 2025 lalu.
Menurut Subandi, dalam pertemuan klarifikasi, pelapor menyampaikan keberatannya terhadap tindakan pimpinan rapat pada saat itu.
Salah seorang rekan pelapor, sempat diusir sebelum memberikan penjelasan.
“Yang pasti, saya garis bawahi, ini semua berawal dari miskomunikasi,” tegasnya.
Baca juga: Komisi II DPRD Kaltim Sidak Hotel Atlet Samarinda, Sorot Belum Optimalnya Pemanfaatan Fasilitas
Proses menghimpun keterangan dari para pihak lain yang hadir RDP juga ditekankannya terus dilakukan, termasuk meminta keterangan terlapor yakni Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi, dua anggota dewan yang dilaporkan.
"Secepatnya ya. Kami dengarkan versi masing-masing pihak. Pelapor sudah. Selanjutnya terlapor serta saksi, tentu kami akan objektif," tandas Subandi.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, Hairul Bidol menyambut baik langkah BK DPRD Kaltim yang memproses laporan mereka.
Dalam kasus ini, mereka menilai apa yang dilakukan dua anggota DPRD Kaltim itu telah mencederai profesi advokat.
"Kami juga menjalankan tugas-tugas yang dilindungi undang-undang. Tidak berarti bisa diusir begitu saja," imbuhnya.
Baca juga: DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna, Bahas Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda RPJMD 2025- 2029
Tiga rekannya yakni Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, serta Andula Agustina, dalam RDP yang digagas Komisi IV itu hadir untuk mewakili manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) bermaksud menyampaikan penundaan rapat karena manajemen tidak bisa hadir.
Ia menyayangkan, bahwa rekannya yang belum menyampaikan maksud dan tujuan malah diusir keluar dari forum. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.