Berita Samarinda Terkini
Kemasan Penyok pada Produk Makanan Kaleng, BBPOM Samarinda Ingatkan Pentingnya Cek Kemasan
BBPOM Samarinda mengingatkan masyarakat akan pentingnya memperhatikan kondisi kemasan saat membeli produk makanan, terutama produk dalam kaleng
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya memperhatikan kondisi kemasan saat membeli produk makanan, terutama produk dalam kaleng.
Hal ini disampaikan oleh PFM Madya BBPOM Samarinda, Genta Nila Hadi, dalam upaya meningkatkan kesadaran konsumen terhadap keamanan pangan.
Pengawasan yang dilakukan BBPOM Samarinda didasarkan pada prinsip CEKLIK, yaitu cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.
Genta menjelaskan bahwa pengecekan kemasan sangat penting untuk mengetahui apakah produk masih dalam kondisi baik dan aman dikonsumsi.
Bentuk fisik kemasan yang penyok atau rusak merupakan salah satu indikator awal bahwa produk tersebut mungkin sudah tidak layak edar.
Baca juga: Jelang Idul Adha DPTPH Kaltim Pantau Harga dan Pasokan Pangan di Samarinda dan Balikpapan
"Jadi penyok itu termasuk kategori kemasan yang tidak memenuhi ketentuan," ujar Genta Senin (2/5/2025)
Produk makanan kaleng, yang umumnya dikemas dalam kaleng logam atau aluminium, sangat rentan terhadap kerusakan fisik.
Ketika kaleng penyok, segel aluminium bagian dalam bisa terbuka dan memungkinkan kontaminan masuk ke dalam makanan. Hal ini dapat menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen.
Dalam praktiknya, jika ditemukan produk makanan kaleng dengan kondisi kemasan penyok, BBPOM Samarinda akan meminta pihak produsen atau pelaku usaha untuk menarik produk tersebut dari peredaran.
Produk yang rusak biasanya masih bisa diretur oleh pihak distributor atau produsen.
Baca juga: Disdikbud Samarinda Tegaskan Semua Sekolah Baik, Warga Diminta Tak Paksakan Pilih Sekolah Favorit
"Kemasan itu harus bersih, utuh, tidak berkarat, tidak rusak silnya, atau misalnya kotaknya itu digigit tikus itu termasuk tidak memenuhi ketentuan," tambah Genta.
Selain kemasan, aspek lain seperti label juga menjadi bagian dari pengawasan. Label makanan harus memuat delapan elemen penting, termasuk nama produk, nama dagang, volume, komposisi, informasi nilai gizi, halal (bila dipersyaratkan), serta nama dan alamat produsen.
Tak kalah penting, izin edar produk juga harus dicek. Izin edar terbagi menjadi dua jenis: PIRT untuk produk industri rumah tangga yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, dan MD/ML yang dikeluarkan oleh Badan POM untuk produk industri skala besar.
Genta juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan berhati-hati dalam memilih makanan yang dibeli.
"Kita menghimbau bahwa masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas karena keputusan terakhir mereka untuk membeli makanan itu kan di masyarakat. Kalau masyarakat cerdas, mengerti, ya bisa membedakan mana produk yang baik. Yang artinya mutu keamanan pangannya terjamin."tuturnya
Baca juga: BBPOM Samarinda dan Dinkes Berau Musnahkan Barang Tidak Layak Edar
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata Diganti |
![]() |
---|
Salah tapi Tetap Jalan, Satpol PP Kaltim Beri Teguran ke Pengelola Terminal Bayangan di Samarinda |
![]() |
---|
Dilema Terminal Bayangan di Samarinda, Satpol PP Kaltim Beri Teguran Lisan ke Pengelola |
![]() |
---|
Ikatan Persaudaraan Haji di Kaltim dan Samarinda Konsolidasi, Siap Eksis Bidang Sosial |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pencuri Motor Lewat Modus COD di Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.