Berita Berau Terkini

BBPOM Samarinda dan Dinkes Berau Musnahkan Barang Tidak Layak Edar

Tim Gabungan BBPOM, Dinas Kesehatan Berau, bersama dengan Satpol Pp melakukan pemusnahan bahan pangan

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
PEMUSNAHAN - Pemusnahan, Jumat (21/2/2025). BPOM Samarinda bersama Dinkes Berau melakukan pemusnahan barang kadaluarsa  (TRIBUNKALTIM.CO, RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Tim Gabungan BBPOM, Dinas Kesehatan Berau, bersama dengan Satpol Pp melakukan pemusnahan bahan pangan yang dianggap tidak layak edar dan expired yang berasal dari 10 lokasi 

Mulai dari toko dan grosiran Tanjung Redeb, Pasar Sanggam Adji Dilayas hingga Teluk Bayur, hasil temuan dihancurkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinkes Berau, BBPOM Samarinda dan Satpol PP bersama para pemilik toko

“Total ada 47 jenis produk mulai dari makanan, minuman sachet atau bubuk, susu, snack, hingga obat-obatan yang diamankan tim. Dari total 10 lokasi yang didatangi ada 4 toko yang ternyata produk jualannya tidak ada izin edar dan ada juga yang sudah kadaluwarsa,” terang Kepala Balai Besar POM Samarinda, Sem Lapik kepada.

Baca juga: Intensifkan Pengawasan di Berau, BBPOM Samarinda Temukan Produk Pangan Tak Memenuhi Standar

Berlokasi di halaman Labkesda Berau Jalan H.Isa I Tanjung Redeb, pemusnahan dilakukan dengan melibatkan langsung pemilik toko. Bahkan, mereka diminta ikut memusnahkan barang jualannya yang telah kadaluwarsa.

“Sebelum melakukan pemusnahan, kami beri dulu arahan-arahan, supaya para pedagang ini bisa lebih memperhatikan produk yang mereka jual. Mereka harus melakukan pengecekan produk secara menyeluruh,” tambahnya.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan Berau pun diminta lebih intens melakukan pengawasan. Juga memberikan pendampingan untuk pengurusan izin edar, khususnya bagi produk hasil usaha rumahan.

Baca juga: Waspada Jamu Kuat Berbahan Obat Kimia, BBPOM Samarinda: Bisa Merusak Organ Vital

“Tadi saya sudah berikan arahan kepada mereka bahwa sebagai pelaku usaha atau distributor, mereka punya tanggungjawab, untuk memastikan produk yang didistribusikan itu adalah produk yang layak dikonsumsi legal, punya izin edar dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved